LINGGA TERKINI
Ayah dan Anak Terdakwa Asusila Santriwati di Ponpes Lingga Dituntut 12 Tahun Bui
JPU pada Kejari Lingga menuntut ayah dan anak terdakwa asusila terhadap santriwati di Ponpes Lingga 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar disidang
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pelaku tindak asusila terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, yang berlokasi di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024) sore.
Kedua pelaku merupakan ayah dan anak atas nama Ru alias Ed (51) pendiri pesantren dan RS (22) selaku pengasuh.
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Ayah dan Anak Pemilik Ponpes di Lingga Kepri Cabuli Sembilan Santrinya
Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu.
Pelaku Ed tampak tersenyum dengan tawa kecil, saat dirinya turun dari mobil tahanan menuju ruang persidangan saat itu.
Mimiknya pun menjadi sorotan warga, yang memandang hal itu tak lazim seperti tanpa penyesalan.
Sementara anaknya RS terlihat dengan gaya rambut yang rapi, dengan tangan yang diborgol bersama terdakwa kasus lainnya.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dirangkum dan dikaji, sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.
“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena melihat dari fakta persidangan, maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya saat diwawancarai.
Baca juga: Sidanng Kasus Asusila Santriwati di Ponpes Lingga Kepri, Keluarga Korban Minta Keadilan
Kedua terdakwa kasus pencabulan di Lingga ini dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Ketua Boy Silendra mengungkapkan, bahwa di persidangan selanjutnya, terdakwa bersama penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang dilanjutkan Minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy.
Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online. Hakim berada di Tanjungpinang, sedangkan terdakwa dari lapas Dabo Singkep.
“Namun untuk sidang putusan, kita datang sesuai dengan keadaan. Kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline,” ujarnya.
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca berita tribunbatam.id lainnya di Google News
Warisan Budaya Hidup di Pantai Sergang Lingga, Permainan Belon Semarakkan HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
37 Pelajar SMAN 1 Kepulauan Posek Lingga Dapat Binaan Mental dan Wawasan Kebangsaan |
![]() |
---|
Lampu Penerangan Jalan Singkep Selatan di Lingga Minim, Warga: Bisa Membahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Pasar Pangan Murah Kembali Hadir di Lingga, Segini Harga Sembako |
![]() |
---|
Akhirnya Kadishub Lingga Ungkap Penyebab Truk Terguling di MB Roro Jagoh, Ternyata Over Kapasitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.