BATAM TERKINI

Vonis Awak Kapal MT Arman di PN Batam Ditunda LAGI, Mahmoud Terancam Jemput Paksa

Sidang vonis yang menjerat awak kapal MT Arman 114 berkewarganegaraan Iran, Mahmoud Abdelazis Mohamed di PN Batam lagi-lagi ditunda.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto dan Benny Yoga Dharma di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/7/2024). Sidang vonis perkara lingkungan hidup yang menyeret awak kapal MT Arman 114 berkewarganegaraan Iran, Mahmoud Abdelazis Mohamed kembali ditunda setelah terdakwa tidak hadir. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang putusan pengrusakan lingkungan hidup dengan awak kapal MT Arman 114 berkewarganegaraan Iran bernama Mahmoud Abdelazis Mohamed sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda.

Sidang di PN Batam dengan agenda pembacaan vonis itu ditunda sebab terdakwa tidak hadir.

Pembacaan vonis yang dijadwalkan hari ini ditunda hingga 10 Juli 2024.

"Terdakwa tidak hadir, jadi sidang ditunda hingga 10 Juli 2024, pada sidang itu juga penetapan pemanggilan paksa," ujar Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto, Kamis (4/7/2024).

Terkait terdakwa yang tidak ditahan, PN Batam menyebut jika sejak dari penyidik status terdakwa memang tidak ditahan.

"Sejak awal dari penyidik tidak ditahan, di Kejaksaan tidak ditahan. Berdasarkan pertimbangan itu kami melanjutkan dan tidak melakukan penahanan meski ancamannya 10 tahun," tambah juru bicara PN Batam, Benny Yoga Dharma.

Penundaan sidang vonis hari ini merupakan yang kedua kalinya ditunda, sidang berlangsung singkat sekira pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT atau setara dengan nilai 4,7 triliun Rupiah dan membuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saa transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut.

Selain terjerat merusak lingkungan laut di Natuna, Provinsi Kepri, awak kapal MT Arman 114 jadi sorotan setelah sejumlah awak kapal turun dari kapal.

Baca juga: Kapten Kapal MT Arman 114 Menghilang Jelang Sidang Vonis, Hakim Kembali Tunda Persidangan

Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Belakangan, mereka diinapkan di salah satu hotel di Batam.

Keberadaan mereka sebelumnya sempat viral di medsos serta menimbulkan polemik. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved