BATAM TERKINI

Kapten Kapal MT Arman 114 Menghilang Jelang Sidang Vonis, Hakim Kembali Tunda Persidangan

Jaksa juga menyerahkan bukti surat pemanggilan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Lalu majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada Penasehat hu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapten kapal Tanker MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed yang dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini tidak bisa hadir dan tidak dapat dihubungi, pada Kamis (27/6/2024).

Santer terdengar informasi bahwa kapten Mahmoud 'menghilang' sejak Kamis Pagi, hal itu nyatanya benar pada persidangan yang dibuka oleh ketua majelis hakim Sapri Tarigan dan didampingihakim Setyaningsih dan Douglas Napitupulu sekira pukul 16:56 WIB Kamis sore.

Setelah mengetok palu persidangan di mulai, hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dimana terdakwa, sebab dal persidangan itu terdakwa Mahmoud tidak hadir.

"Kami sudah memanggil terdakwa, namun terdakwa tidak bisa dihubungi majelis," ujar Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, di persidangan.

Jaksa juga menyerahkan bukti surat pemanggilan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Lalu majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada Penasehat hukum terdakwa.

"Kami juga tidak dapat menghubungi, dan kami juga sudah coba mencari kediamannya jam 10 pagi tadi, namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir.

Setelah pernyataan dari jaksa dan juga penasehat hukum, majelis hakim berdiskusi.

"Karena terdakwa tidak bisa hadir sesuai pedoman pasal 154 ayat 4 untuk menunda persidangan. Memerintahkan penuntum umum untuk memanggil kembali saudara terdawa Mahmoud untuk hadir pada persidangan selanjutnya yaitu pada Kamis 4 Juli 2024," ujar Sapri Tarigan dalam persidangan.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada terdakwa.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk setidaknya memerintahkan agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Karena pada sidang ini dari tindakan yang dilakukan terdakwa kami melihat merupakan itikad yang tidak baik pada sidang ini," ucap Karya So Immanuel.

Terhadap permintaan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada Penasehat umum Terdakwa terkait penahanan yang dimohonkam oleh penuntut umum.

"Kami sepakat dengan jaksa penuntut umum," kata Daniel Samosir.

Majelis hakim kemudian berdiskusi kembali terkait permintaan dari penuntut umum, ternyata majelis hakim masih berpegang teguh dengan pasal 154 ayat 4 untuk jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya.

"Baik setelah kami bermusyawarah tanggapan dari penuntut umum, kami dari majelis hakim akan mempertimbangkan namun untuk majelis hakim masih berpedoman pada pasal 154 ayat 4 tadi. Penuntut umum, panggil dulu terdakwa ini sesuai dengan ketentuan agar hadir di persidangan," jelas Sapri Tarigan.

Atas penundaan tersebut, hakim menutup jalannya sidang vonis sekira pukul 17:06 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved