LINGGA TERKINI
Bupati Lingga Lantik 75 Kades dan 379 BPD Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Nizar
Bupati Lingga Muhammad Nizar lantik 75 kepala desa dan 378 anggota BPD perpanjangan masa jabatan, Kamis (4/7). Jabatan kades dan BPD kini 8 tahun
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Lingga, Muhammad Nizar melantik 75 Kepala Desa dan 379 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga perpanjangan masa jabatan, Kamis (4/7/2024).
Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik.
Pada kesempatan itu, Nizar menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 75 Kades dan BPD yang dilantik.
Pengukuhan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Bupati Natuna Kukuhkan 69 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
Menurut UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun. Sehingga, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dan masa keanggotaan BPD juga selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji,” jelas Nizar.
Ia berharap, agar mereka yang dilantik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Nizar juga menekankan pentingnya manajemen pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan dan pelaporan keuangan dana desa, serta pengelolaan aset desa.
Ia juga menyampaikan tujuh masalah publik yang perlu diselesaikan di tingkat desa.
Di antaranya, tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil, bayi, dan balita yang kekurangan gizi.
Kemudian, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lanjut usia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni, permasalahan sampah dan pengendalian tata ruang desa.
Tujuh menjadi poin yang harus menjadi antenai bagi Kades maupun BPD di wilayah masing-masing.
Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Lantik 51 Kepala Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
“Kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan harus mampu menyatukan seluruh masyarakat serta menjaga kondisi desa agar tetap aman dan tertib,” tutur pria 42 tahun ini.
Nizar juga mengingatkan, pentingnya kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk mempercepat pembangunan desa.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Desa diharapkan dapat melakukan perubahan RPJM Desa yang selaras dengan visi misi kepala daerah.
| Dari Pintu ke Pintu, Polres Lingga Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah |
|
|---|
| Pemuda di Lingga Dihantam Kunci Beton Karena Tegur Temannya Bernyanyi, Kepalanya Bocor |
|
|---|
| Resahkan Warga, Sarang Tawon Vespa di Belakang Rumah Berhasil Dievakuasi Damkar Lingga |
|
|---|
| Kemenag Lingga Gelar Rapat Persiapan MTQ, Perkuat Strategi Menuju Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Peria di Dabo Lama Lingga Bakar Rumah Korban Demi Lancarkan Aksi Pencurian, Sudah Siapkan BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05072024Bupati-Lingga.jpg)