Senin, 20 April 2026

LINGGA TERKINI

Bupati Lingga Lantik 75 Kades dan 379 BPD Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Nizar

Bupati Lingga Muhammad Nizar lantik 75 kepala desa dan 378 anggota BPD perpanjangan masa jabatan, Kamis (4/7). Jabatan kades dan BPD kini 8 tahun

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok. Diskominfo Lingga
LANTIK - Bupati Lingga, Muhammad Nizar melantik 75 kepala desa dan 379 BPD perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik, Kamis (4/7/2024) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Lingga, Muhammad Nizar melantik 75 Kepala Desa dan 379 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga perpanjangan masa jabatan, Kamis (4/7/2024).

Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik.

Pada kesempatan itu, Nizar menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 75 Kades dan BPD yang dilantik.

Pengukuhan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Bupati Natuna Kukuhkan 69 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

Menurut UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun. Sehingga, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dan masa keanggotaan BPD juga selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji,” jelas Nizar.

Ia berharap, agar mereka yang dilantik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

Nizar juga menekankan pentingnya manajemen pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan dan pelaporan keuangan dana desa, serta pengelolaan aset desa.

Ia juga menyampaikan tujuh masalah publik yang perlu diselesaikan di tingkat desa.

Di antaranya, tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil, bayi, dan balita yang kekurangan gizi.

Kemudian, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lanjut usia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni, permasalahan sampah dan pengendalian tata ruang desa.

Tujuh menjadi poin yang harus menjadi antenai bagi Kades maupun BPD di wilayah masing-masing.

Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Lantik 51 Kepala Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

“Kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan harus mampu menyatukan seluruh masyarakat serta menjaga kondisi desa agar tetap aman dan tertib,” tutur pria 42 tahun ini.

Nizar juga mengingatkan, pentingnya kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk mempercepat pembangunan desa.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Desa diharapkan dapat melakukan perubahan RPJM Desa yang selaras dengan visi misi kepala daerah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved