ANAMBAS TERKINI

Bupati Anambas Abdul Haris Lantik 51 Kepala Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Masa jabatan 51 kades yang dilantik Bupati Anambas, Abdul Haris panjang menjadi 8 tahun.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfotik Anambas
Sebanyak 51 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Anambas menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sebanyak 51 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Anambas menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Selasa (25/6/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun ini dilaksanakan di Aula Prof M. Zein, Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Seperti diketahui, pengukuhan ini mengacu perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai regulasi terbaru untuk periode 2023-2031, termasuk bagi kepala desa baru.

Bupati Abdul Haris mengatakan, perpanjangan masa jabatan menjadi kebanggaan bagi para kades karena dapat memiliki waktu lebih lama mengabdi ke masyarakat.

"Kades masa jabatannya sekarang enak diperpanjang dan bisa mengabdi lebih lama untuk masyarakat. Kalau saya jangan ditanya, masa jabatan yang harusnya lima tahun, ini justru jadi empat tahun," ujarnya.

Kepada para kades, Haris menekankan untuk lebih mengoptimalkan pengembangan aset dan potensi desa.

"Jika bisa mewujudkan pengembangan aset dan potensi yang ada, saya yakin masyarakat akan sangat terbantu," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar dana desa dapat dipergunakan dan dikelola dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

Termasuk para kades mesti konsultasi dengan Inspektorat dalam penggunaan dana desa.

"Jangan bermasalah, masih ada kades yang sekolah (penjara). Kalau mereka mau seperti itu, kita biarin saja Inspektorat jangan bimbing mereka," tegas Haris.

Abdul Haris pun berharap, pembangunan desa dapat bersinergi dan selaras dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

Baca juga: Pemkab Anambas Buka Peluang Lulusan SD Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Alasannya

Sementara itu, Kades Batu Ampar Iskandar menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Menurutnya, hal ini merupakan hasil perjuangan keras para kepala desa di seluruh Indonesia.

"Syukur alhamdulillah perpanjangan ini bisa direalisasikan. Sekali lagi ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Iskandar. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved