ANAMBAS TERKINI
Bupati Anambas Abdul Haris Lantik 51 Kepala Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Masa jabatan 51 kades yang dilantik Bupati Anambas, Abdul Haris panjang menjadi 8 tahun.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sebanyak 51 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Anambas menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Selasa (25/6/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun ini dilaksanakan di Aula Prof M. Zein, Kantor Bupati Kepulauan Anambas.
Seperti diketahui, pengukuhan ini mengacu perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai regulasi terbaru untuk periode 2023-2031, termasuk bagi kepala desa baru.
Bupati Abdul Haris mengatakan, perpanjangan masa jabatan menjadi kebanggaan bagi para kades karena dapat memiliki waktu lebih lama mengabdi ke masyarakat.
"Kades masa jabatannya sekarang enak diperpanjang dan bisa mengabdi lebih lama untuk masyarakat. Kalau saya jangan ditanya, masa jabatan yang harusnya lima tahun, ini justru jadi empat tahun," ujarnya.
Kepada para kades, Haris menekankan untuk lebih mengoptimalkan pengembangan aset dan potensi desa.
"Jika bisa mewujudkan pengembangan aset dan potensi yang ada, saya yakin masyarakat akan sangat terbantu," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar dana desa dapat dipergunakan dan dikelola dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
Termasuk para kades mesti konsultasi dengan Inspektorat dalam penggunaan dana desa.
"Jangan bermasalah, masih ada kades yang sekolah (penjara). Kalau mereka mau seperti itu, kita biarin saja Inspektorat jangan bimbing mereka," tegas Haris.
Abdul Haris pun berharap, pembangunan desa dapat bersinergi dan selaras dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.
Baca juga: Pemkab Anambas Buka Peluang Lulusan SD Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Alasannya
Sementara itu, Kades Batu Ampar Iskandar menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, hal ini merupakan hasil perjuangan keras para kepala desa di seluruh Indonesia.
"Syukur alhamdulillah perpanjangan ini bisa direalisasikan. Sekali lagi ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Iskandar. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Tak Bisa ke Pustu, Lansia 96 Tahun di Anambas Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan |
|
|---|
| Layang-layang Hias Meriahkan Langit Anambas, Komunitas Pelangi Tampilkan Aksi Memukau Hibur Warga |
|
|---|
| Peringati WCD 2025, Pelajar SDN 003 Tarempa Anambas Turun ke Jalan Pungut Sampah |
|
|---|
| Babak Baru Rencana Penerbangan Komersial Bandara Matak, Ini Penjelasan Dishub Anambas |
|
|---|
| Kejari Anambas Resmikan Rumah Perdamaian di Desa Tarempa Barat, Keadilan Hukum yang Memulihkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.