BATAM TERKINI
Istri Jaksa Terdakwa Penipuan Berkedok Investasi Divonis 3 Tahun 4 Bulan di Batam
Winta Oktavia, istri seorang jaksa dihukum 3 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penipuan berkedok investasi, Kamis (4/7)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Uang bisa membutakan hati manusia. Bahkan untuk memperolehnya, tak sedikit yang menghalalkan berbagai cara.
Seperti halnya kasus penipuan yang menyeret wanita muda bernama Winta Oktavia. Wanita itu memanfaatkan jabatan suaminya sebagai jaksa yang bertugas di Riau, untuk melakukan tipu daya demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Sidang kasus penipuan yang dilakukan istri jaksa ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Agenda sidang terdakwa dengan nomor perkara 213/Pid.B/2024/PN Btm ini telah masuk ke vonis. Dalam amar putusan sidang yang dipimpin hakim ketua, Monalisa Theresia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Baca juga: Tersangka Penipuan di Anambas Sikat Duit Korbannya 6 Tahun Total Rp 1,1 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Winta Oktavia alias Winta dengan pidana 3 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Monalisa Theresia, Kamis (4/7/2024) di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana selama 4 tahun.
Adapun pidana hukum yang dijatuhkan terhadap terdakwa Winta telah dipertimbangkan dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Hal-hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yakni terdakwa adalah seorang istri aparatur hukum yang seharusnya membawa nama baik institusi kejaksaan sebagai penegak hukum di Indonesia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ungkap Monalisa.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Mendengar putusan tersebut, Winta menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Istri jaksa ini melancarkan aksi penipuannya dengan menggadaikan nama sang suami yang seorang jaksa, untuk meyakinkan para korbannya.
Baca juga: Korban Penipuan Rekrutmen Polri Rugi Ratusan Juta, Duit Dipakai Judi Online
Hal itulah yang membuat korban percaya untuk berinvestasi dengan beberapa produk yang menurutnya menjanjikan.
Investasi produk yang ditawarkan terdakwa kepada korban berupa usaha atau bisnis di bidang rokok, mikol, dan lelang kapal.
Hal itu bermula saat terdakwa dengan para korban bertemu di salah satu kafe di daerah Batam Center. Dalam pertemuan itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan sekitar 33 persen keuntungan dari modal yang diberikan.
Iming-iming tawaran itulah yang membuat para korban yakin dengan muslihat terdakwa, bahwa usaha tersebut akan berjalan lancar.
Awal mula profit yang didapatkan korban begitu meyakinkan. Bahkan sesuai dengan apa yang ditawarkan pelaku, hingga pada akhirnya korban ini kembali memberikan modal agar keuntungan menjadi lebih besar.
Baca juga: Dugaan Penipuan di Tanjungpinang Modus Investasi Katering Berujung Laporan Polisi
Namun ternyata nasib berkata lain. Sudah ditambah uang modal, nyatanya malah terkena penipuan.
Aksinya tersebut dilancarkan terdakwa dari bulan Oktober 2022 hingga September 2023, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Hingga korban atas nama Syafira Alhadad mengalami kerugian Rp31 juta.
Sedangkan Andi Rusliadi Raffi mengalami kerugian sebanyak Rp5.4 M dengan investasi minuman, ekspedisi rokok, dan kapal lelang.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.