KARIMUN TERKINI
Kasus KDRT di Karimun Berakhir Damai melalui Restorative Justice, Ini Kata Jaksa
Kejari Karimun hentikan penuntutan kasus KDRT antara MFA dan AL lewat restorative justice setelah pasangan suami istri itu sepakat berdamai
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menghentikan penuntutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan, penuntutan tersebut dihentikan setelah pelaku MFA (20) dan korban berinisial AL sepakat berdamai.
"Pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan," ujar Priyambudi, Jumat (5/7/2024).
Priyambudi menambahkan kasus tersebut dihentikan karena mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukumnya.
Baca juga: Kejagung RI Beri Restu Tersangka Penggelapan di Batam Dapat Restorative Justice
"Alhamdulillah sudah dilakukan perintisan pembicaraan untuk musyawarah atas permasalahan yang terjadi dalam keluarga atau rumah tangga yang bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya, metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga permasyarakatan.
Priyambudi menyebut pelaku dan korban sepakat untuk saling memaafkan dan saling berjanji membina rumah tangga yang lebih baik.
Baca juga: Kejaksaan Bebaskan Tiga Tersangka Penadahan di Bintan lewat Restorative Justice
Bahkan, dalam mediasi yang telah dilakukan itu turut disaksikan pihak keluarga, camat dan perangkat RT setempat.
Dengan begitu, kasus ini selesai tanpa harus melalui langkah penerapan hukum.
"Dengan tercapainya kesepakatan ini, bisa menjadi bekal kita untuk ke jenjang yang lebih tinggi hingga di Kejati maupun Kejagung, InsyaAllah akan disetujui dan akan nanti kita serahkan SK PP-nya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Pemerintah Kabupaten Karimun Raih Dua Penghargaan Dari KPK dan BKKBN |
|
|---|
| Insiden Menghebohkan di Pantai Pelalawan, Sebuah Boat Tanpa Awak Berputar Sendiri |
|
|---|
| Bupati Karimun Relokasi Pedagang Pasar Puan Maimun ke Blok D, Demi Penataan dan PAD |
|
|---|
| Bupati Karimun Ke Wamen ESDM Sampaikan Tiga Poin Penting ini Ke Wamen ESDM |
|
|---|
| Wamen ESDM Sidak Terminal BBM Karimun, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05072024KDRT-di-Karimun-berakhir-RJ.jpg)