BINTA TERKINI

Berkas Belum Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Bintan Dikeluarkan Dari Penjara

Alson menegaskan, meski sudah di keluarkan dari sel tahanan,  status mereka masih sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson di Mapolres Bintan, Selasa (4/6/2024). 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  - Dua tersangka dugaan pemalsuan surat lahan PT. Expasindo Raya dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan.

Kedua tersangka itu adalah Muhammad Riduan dan Budiman. 

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bintan sejak Selasa (7/5/2024).

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan selama 60 hari lalu, dan berakhir pada Jumat (5/7/2024).

"Keduanya dikeluarkan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," kata Alson, Sabtu (6/7/2024).

Tersangka itu dibebaskan  demi hukum. Dan aturan UUD.

Alson menegaskan, meski sudah di keluarkan dari sel tahanan,  status mereka masih sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya. 

Baca juga: Masalah Sistem PPDB di Bintan, Ombudsman Kepri Sebut Rumbel Kelas Jadi Permasalaha

“Riduan dan Budiman belum resmi bebas. Status mereka masih sebagai tersangka. Mereka dikeluarkan sebab tidak bisa memperpanjang masa penahanan," tegas Alson.

Hingga hari ini, pihaknya masih menunggu berkas P21 dari Kejaksaan Negeri Bintan. 

Apabila P21 sudah keluar,  kedua tersangka dipanggil kembali dan langsung diserahkan ke Kejari Bintan untuk diproses lebih lanjut. 

Sejauh ini, Alson belum mengetahui secara pasti,  apakah keduanya wajib lapor atau seperti apa mekanismenya.

"Saya belum tahu selanjutnya.  Coba saya cek dulu ke Reskrim," kata dia.

Dia mengakui terkait teknis akan di sampaikan lebih lanjut. 

"Semuanya tentu ada aturan yang mengatur.  Kami ikuti aturan saja," ungkapnya. 

Untuk diketahui,  M Riduan dan Budiman merupakan tersangka pemalsuan surat lahan di KM.23, Sei Lekop, Bintan Timur.

Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur,  Anggota Polres Bintan Ringkus Seorang Pria di Kos-kosan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved