BINTA TERKINI
Berkas Belum Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Bintan Dikeluarkan Dari Penjara
Alson menegaskan, meski sudah di keluarkan dari sel tahanan, status mereka masih sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Keduanya sudah di tahan selama 60 hari, namun berkas perkaranya belum selesai atau P21.
Berkas keduanya sempat dikembalikan satu kali ke penyidik beberapa lalu karena belum lengkap.
Pihak Kejaksaan masih mendalami berkas keduanya. Sesuai aturan jika seorang tersangka sudah di tahan selama dua bulan maka wajib di limpahan ke Kejaksaan.
Apabila berkasnya belum lengkap maka, tersangka tersebut dikeluarkan dari sel tahanan, untuk menghirup udara bebas.
Selain keduanya, ada satu tersangka lain. Dia merupakan eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Hasan kini masih berada di sel tahanan Polres Bintan. Hasan baru ditetapkan tersangka dan kini masih dilengkapi berkas perkaranya.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu berbeda-beda. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng ).
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Raja Perusahaan Garmen Pernah Berjaya di Lobam Bintan, Kini Kawasan BIIE Sudah Beralih Fungsi |
![]() |
---|
Kabar Baik Jelang Idulfitri 1446 Hijriah, Bupati Roby Akan Cairkan BLT Lansia dan TPP ASN Bintan |
![]() |
---|
Kesultanan Bentan Darul Masyhur Anugerahkan Gelar Kebesaran dan Lantik Pembesar Negeri |
![]() |
---|
Umat Katolik Bintan Awali Puasa dengan Misa Rabu Abu, Begini Makna Tanda Salib dari Abu di Dahi |
![]() |
---|
Harga Kentang di Pasar Barek Motor Tembus Rp 22 Ribu, Disperindag Bintan Sebut Masih Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.