BINTA TERKINI

Berkas Belum Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Bintan Dikeluarkan Dari Penjara

Alson menegaskan, meski sudah di keluarkan dari sel tahanan,  status mereka masih sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson di Mapolres Bintan, Selasa (4/6/2024). 

Keduanya sudah di tahan selama 60 hari, namun berkas perkaranya belum selesai atau P21.

Berkas keduanya sempat dikembalikan satu kali ke penyidik beberapa lalu karena belum lengkap. 

Pihak Kejaksaan masih mendalami berkas keduanya.  Sesuai aturan jika seorang tersangka sudah di tahan selama dua bulan maka wajib di limpahan ke Kejaksaan. 

Apabila berkasnya belum lengkap maka, tersangka tersebut dikeluarkan dari sel tahanan, untuk menghirup udara bebas.

Selain keduanya, ada satu tersangka lain. Dia merupakan eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan. 

Hasan kini masih berada di sel tahanan Polres Bintan. Hasan baru ditetapkan tersangka dan kini masih dilengkapi berkas perkaranya.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu berbeda-beda. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng ).

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved