PILKADA KEPRI 2024

Tahapan Pilgub Kepri 2024, KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo bilang, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 harus mundur atau mengundurkan diri, jika ingin maju sebagai calon di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi.

“Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Harus mundur dari status caleg terpilih,” katanya, baru-baru ini.

Terhadap peraturan ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait pendaftaran dan pencalonan pada Pilkada Kepri 2024.

Baca juga: Tahapan Pilkada Natuna 2024 - KPU Ungkap Coklit 3 Kecamatan Sudah 100 Persen

Indrawan mempertegas, bahwa dalam persyaratan sebagai calon memang diminta menyertakan surat pengunduran diri.

“Syarat surat pengunduran diri itu menjadi berkas yang disyaratkan,” ujarnya.

Sementara persyaratan calon wajib mengikuti tes kesehatan, ia mengatakan masih menunggu kebijakan pusat.

“Untuk diketahui rumah sakit mana yang akan ditunjuk nantinya,” ujarnya.

Berikut tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri 2024 sesuai PKPU No 2 :

  • Persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat (26/1/2024)

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada Senin (18/11/2024)

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan berakhir pada, Senin (18/11/2024)

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada Rabu (17/4/2024) berakhir Selasa (5/11/2024)

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai Selasa (27/2/2024) berakhir pada Sabtu (16/11/2024)

Baca juga: Jadwal KPU Tanjungpinang Lakukan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu (24/4/2024) berakhir Jumat (31/5/2024)

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved