Batam Terkini

Bakar Anak Tiri Dalam Kosan, Yuliana Nangis Divonis Seumur Hidup Oleh Hakim PN Batam

Meski masih dapat tertolong, dan mendapatkan perawatan medis, akibat luka bakar yang dialaminya seminggu usai kejadian Aida menghembuskan nafas terakh

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan Yuliana (9/7/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang ibu sambung di Baloi tega membakar kamar kosan yang didalamnya ada anak tirinya saat sedang tertidur.

Dari pembakaran yang dilakukan Yuliana (42), anak tirinya Aida (8) yang sedang tertidur pulas terbakar hampir 80 persen tubuhnya.

Meski masih dapat tertolong, dan mendapatkan perawatan medis, akibat luka bakar yang dialaminya seminggu usai kejadian Aida menghembuskan nafas terakhirnya di kediaman keluarga sang ayah.

Api cemburu kepada suami menjadi hal yang melatarbelakangi Yuliana nekat membakar kamar kos itu, meskipun dia tahu sang anak tidur di kamar.

Pada persidangan agenda putusan, Yuliana menangis setelah majelis hakim menjatuhi wanita 42 tahun itu pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: 69 Kasus Kebakaran Terjadi di Natuna Sepanjang 2024, Paling Banyak Karhutla

Ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan menjatuhkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Akibat dari perbuatannya, Yuliana menghilangkan nyawa seorang anak kecil berusia 8 tahun.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Yuliana sama dengan tuntunan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yuliana dengan pidana seumur hidup," ujar Majelis Hakim di Persidangan, Selasa (9/7/2024).

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat," kata Sapri.

Sedangkan hal yang meringankan "tidak ada,"

Baca juga: Saksi Ungkap Detik-detik Aida Keluar Kamar Kos yang Dibakar Ibu Tiri di PN Batam

Atas vonis tersebut, Yuliana tampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan "pikir-pikir" atas vonis yang dijatuhkan. 

Di luar persidangan, dengan langkah cepat Yuliana bersembunyi dari balik maskernya.

Tanpa ada satu kata yang keluar dari mulutnya, namun matanya yang tampak berkaca-kaca saat digiring di ke sel tahanan sementara PN Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved