LINGGA TERKINI

Minim Jaringan Internet, Aplikasi Sirekap KPU Belum Menjangkau Beberapa Desa di Lingga Kepri

Sayangnya, di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum terjangkau jaringan internet.  

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Foto: Dok. KPU Lingga 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lingga, Septiadi Syarza 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November mendatang.

Sama dengan pelaksanaan Pemilu, dalam perekapan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan  untuk menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sayangnya, di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum terjangkau jaringan internet.  

"Kami sudah melakukan pemetaan ada beberapa wilayah yang tanpa sinyal jaringan internet," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lingga, Septiadi Syarza, Senin (8/7/2024).

Pria yang kerap disapa Adi ini menerangkan, untuk menghadapi kondisi ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI, melalui zoom meeting di Batam beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Lingga Luncurkan Pilkada Serentak 2024, Jumlah TPS Diprediksi Bertambah

Selain itu, KPU Lingga tengah melakukan mitigasi kontigensi plannya, terutama penggunaan sirekap di titik yang tak ada sinyal jaringan internet.

"Kami akan meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk bergeser wilayah yang ada sinyal, atau jaringan data tentunya dengan SOP dan manajemen resiko yang ada," ujarnya.

Selanjutnya jelas Adi, untuk daerah yang tidak ada jaringan internet, KPU telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait yang memiliki jaringan HT untuk dapat meng-cover hubungan komunikasi data itu.

"KPU Lingga telah mengundang pihak terkait, seperti Provider Telkomsel melakukan koordinasi untuk mengatasi kondisi di cakupan wilayah yang minim jaringan," jelasnya.

Baca juga: KPU Lingga Luncurkan Pilkada Serentak 2024, Jumlah TPS Diprediksi Bertambah

Diketahui, untuk mempercepat proses rekapitulasi sekaligus menghadirkan transparansi dalan proses perhitungan dan hasil perhitungan di TPS, maka KPU telah menetapkan untuk kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini sesuai hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, di mana Sirekap dapat digunakan sebagai alat bantu dan publikasi.

Untuk menggunakan Sirekap ini dibutuhkan sinyal internet yang memadai. Namun, ada sejumlah Desa di Lingga yang hingga saat ini masih belum terjangkau jaringan internet secara maksimal.

Seperti Desa Mentuda, Kecamatan Lingga, Desa Langkap, Kecamatan Singkep Barat dan beberapa desa lainnya yang berada di pulau-pulau kecil. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved