Rabu, 22 April 2026

SIDANG MT ARMAN

Kapal MT Arman Dirampas Negara, Kapten Mahmoud Divonis 7 Tahun Penjara di Batam

Hakim PN Batam menjatuhkan vonis bahwa kapal MT Arman dan isinya dirampas untuk negara. Selain itu, sang kapten Mahmoud dihukum 7 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Kapal Super Tanker MT Arman digiring menuju perairan Batam. Dalam sidang agenda putusan di PN Batam, Rabu (10/7/2024), majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada kapten kapal MT Arman, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Sementara kapal MT Arman dan isinya, dirampas untuk negara. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang putusan terkait kasus pengrusakan lingkungan hidup yang menjerat nakhoda MT Arman 114 Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/7/2024).

Dalam sidang itu, Mahmoud dihukum pidana 7 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Sementara kapal MT Arman dan isinya, dirampas untuk negara.

Persidangan putusan tetap digelar meski tanpa kehadiran terdakwa. Adapun terdakwa yang merupakan pria berkewarganegaraan Iran itu sebelumnya sudah dua kali mangkir dalam sidang agenda putusan, dan berdampak pada sidang dua kali ditunda.

Pada sidang kali ini, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua, Sapri Tarigan dan hakim anggota Setyaningsih dan Douglas Napitupulu tetap membacakan putusannya, tanpa kehadiran terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapten MT Arman Divonis 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN Batam

Pantauan di lapangan, hanya pihak kuasa hukum Mahmoud yang hadir. Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.

Dalam amar putusannya disampaikan, terdakwa Mahmoud terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana 7 tahun, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, serta kapal dan isinya di rampas untuk negara," ujar Hakim Sapri Tarigan di persidangan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Daniel Samosir selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait vonis ini.

Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5/2024). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5/2024). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)


Pihaknya belum bisa mengambil sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

"Untuk kami masih pikir-pikir," ujar Daniel Samosir ditemui usai persidangan.

Saat ditanya keberadaan Mahmoud, ia mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya.

"Terkait penahanan, langkah-langkah hukum dari kejaksaan bisa ditanya," pungkasnya.

Sementara itu perlu diketahui, dari awal persidangan, terhadap terdakwa memang tidak dilakukan penahanan. Saat itu Mahmoud masih kooperatif dengan menghadiri jadwal sidang beberapa kali.

Namun Mahmoud menghilang di hari vonisnya dibacakan. Sudah dua kali persidangan agenda pembacaan putusan ditunda gegara terdakwa tak hadir.

Mangkirnya Mahmoud membuat pembacaan vonis yang dijadwalkan Kamis (4/7/2024) lalu ditunda kembali hingga 10 Juli 2024.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved