Kamis, 23 April 2026

SIDANG MT ARMAN

Kapal MT Arman Dirampas Negara, Kapten Mahmoud Divonis 7 Tahun Penjara di Batam

Hakim PN Batam menjatuhkan vonis bahwa kapal MT Arman dan isinya dirampas untuk negara. Selain itu, sang kapten Mahmoud dihukum 7 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Kapal Super Tanker MT Arman digiring menuju perairan Batam. Dalam sidang agenda putusan di PN Batam, Rabu (10/7/2024), majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada kapten kapal MT Arman, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Sementara kapal MT Arman dan isinya, dirampas untuk negara. 

"Terdakwa tidak hadir, jadi sidang ditunda hingga 10 Juli 2024, pada sidang itu juga penetapan pemanggilan paksa," ujar Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto.

Terkait terdakwa tidak ditahan, sebab status terdakwa memang tidak ditahan.

Baca juga: Kejari Batam Beri Penjelasan Kapten Kapal MT Arman Tak Ditahan, Mahmoud Terancam Masuk DPO

"Sejak awal dari penyidik tidak ditahan, di kejaksaan tidak ditahan, berdasarkan pertimbangan itu kami melanjutkan dan tidak melakukan penahanan meski ancamannya 10 tahun," tambah juru bicara Benny Yoga Dharma.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Tangkapan kamera patroli udara Bakamla, dua kapal super tanker merapat satu lumbung. Kapal super tanker MT STinos (kanan) dan super tanker MT Arman 144 (kiri)
Tangkapan kamera patroli udara Bakamla, dua kapal super tanker merapat satu lumbung. Kapal super tanker MT STinos (kanan) dan super tanker MT Arman 144 (kiri) (ISTIMEWA)


Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT atau setara dengan nilai 4,7 triliun rupiah dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut. Dalam perjalanan kasusnya, kapal MT Arman dibawa ke perairan Batam hingga kasusnya bergulir di persidangan PN Batam dan mendapat putusan. (tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved