TANJUNGPINANG TERKINI

Demi Uang Rp 200 Ribu, IRT di Tanjungpinang Nekat Kirim Sabu ke Lapas Narkotika

Kiki, IRT di Tanjungpinang, terpaksa berurusan dengan polisi karena nekat kirim sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dia dijanjikan upah Rp 200 ribu

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tersangka Kiki saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). Kiki ditangkap karena kedapatan bawa sabu dalam makanan yang dibawanya untuk napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, awal Juli lalu 

"Makanan itu yang menyiapkan adalah orang tersebut. Saya hanya tugas antar ke dalam Lapas saja. Penyuruh pertama dan kedua beda orang," katanya.

Disinggung, apakah pernah memakai narkotika atau tidak, tersangka mengaku pernah mengonsumsi narkoba, tapi itu sudah cukup lama.

"Saya sudah lama tidak gunakan narkoba. Lupa kapan terakhir," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Kiki terancam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Lalu Pasal 114 ayat 2, pidana paling singkat 6 tahun dan lama 20 tahun. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved