PENYELUNDUPAN KERIS ANTIK KELUAR NATUNA
Lanud RSA Gagalkan Penyelundupan 4 Keris Antik Keluar Natuna lewat Jalur Udara
Lanud RSA Natuna gagalkan penyelundupan 4 keris antik lewat jalur udara. 4 keris itu hendak dikirim keluar Natuna lewat pesawat tujuan Natuna-Jakarta
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Lanud Raden Sadjad (RSA) gagalkan penyelundupan empat keris antik yang akan dikeluarkan ke luar daerah melalui Bandara Raden Sadjad, Kabupaten Natuna.
Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA), Natuna, Kolonel Pnb Dedy Iskandar menuturkan, upaya itu bermula dari kecurigaan petugas Bandara Raden Sadjad terhadap tiga kotak barang yang dicek melalui mesin X-Ray pada tanggal 13 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas yang curiga lantas memanggil pihak ekspedisi JNE untuk mengecek tiga kotak yang dicurigai. Ternyata isinya empat keris cagar budaya.
"Barang ini dipaketkan melalui jasa ekspedisi JNE dan akan diterbangkan menggunakan maskapai Nam Air dengan tujuan Natuna-Batam, dan lanjut ke Jakarta pada (13/7/2024) kemarin," terangnya, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Imigrasi Natuna Bentuk Desa Binaan Cegah Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Atas temuan itu pihak Tim Inteligen Lanud RSA menanyakan kepada pihak ekpedisi JNE terkait barang kiriman tersebut.
Namun kurir juga tidak mengetahui barang itu berisikan keris, dan hanya bertugas untuk mengantar barang.
Setelah itu tim inteligen menghubungi pengirim dan penerima barang melalui via telepon, dan semuanya mengaku tidak mengakuinya. Sementara posisi pengirim berada di Palembang dan Medan.
Dari sana pihaknya mengamankan barang bukti keris dan melaporkan hal itu ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Natuna.
"Setelah itu kita juga melaporkan kepada pihak kepolisian, dan akan bekerjasama melakukan penyelidikan terkait kasus ini," jelasnya.
Dedy Iskandar juga menjelaskan, bahwa dari penyelidikan yang dilakukan pihak mengidentifikasi penerima barang berada di Bandung, dan Tebing Tinggi.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ngobrol Santai dengan Pengguna Rumah Singgah Mahligai Keris
Barang antik ini diduga akan diperjual belikan, karena dari data tim inteligen kami ada rekaman mulai dari menanyakan foto, dan mengirimkan foto sampai dengan menanyakan harga.
"Jadi benda-benda ini merupakan barang antik yang diduga merupakan hasil temuan dari cagar budaya di Kabupaten Natuna yang memiliki nilai sejarah dan daya jual yang sangat tinggi," ungkapnya.
Dedy Iskandar juga menambahkan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang- undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Perda Kabupaten Natuna Nomor 15 tahun2021 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
"Ini merupakan kewajiban negara yang wajib kami jalankan," tegas Kolonel Dedy. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.