Bintan Terkini

Empat Parpol di Bintan Sudah Serahkan LHKPN, Sisanya Ditunggu Sampai 12 Agustus 2024

Dia menyebutkan, pelaporan LHKPN harus diserahkan paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2024 atau satu bulan sebelum pelantikan dilakukan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
DPRD BINTAN - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul mengungkap belum satu pun dari 25 anggota DPRD Bintan terpilih hasil pleno KPU yang menyetor LHKPN. 

Menurutnya,  ini sifatnya wajib sehingga Syamsul mengimbau agar calon anggota DPRD Kabupaten Bintan tetap kooperatif sesuai aturan yang berlaku. 

"Semoga di hari H, semuanya sudah kumpul. Kita doakan saja," harapnya. 

Disinggung soal partai mana saja yang belum menyetorkanLHKPN,  Syamsul belum bisa memberikan nama-nama secara gamblang dengan alasan takut menyinggung partai lain.

Mirwan selaku Anggota DPRD Bintan asal Partai NasDem mengatakan, bahwa LHKPN mereka sudah ada, terutama yang sudah duduk dan terpilih lagi periode 2024-2029.

“Untuk kader NasDem Bintan yang jadi anggota dewan lagi, sudah ada LHKPN masing-masing,” ucap Mirwan belum lama ini.

Mirwan menyebut, dirinya serta dua kader NasDem lainnya, yakni, Suhardi dan Yanti Maryanti, merupakan Anggota DPRD Bintan yang kembali terpilih periode 2024-2029.

“Kami kan setiap tahun urus LHKPN. Jadi untuk anggota dewan dari NasDem sudah ada,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Bintan Winarno mengatakan, sejumlah kader Demokrat termasuk dirinya yang lolos ke DPRD Bintan telah membuat LHKPN.

Ia menyebutkan, selain dirinya ada tiga kader lainnya yakni, Mariyana, Rusli, dan La Nade. Sedangkan, Bani Suparti dan Eriyanti telah ada LHKPN mereka karena petahana. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved