WARGA TANJUNGPINANG DATANGI HOTMAN PARIS

Tanggapan Kadinkes Kepri Soal Penanganan Korban Dugaan Malpraktik RSUD, Ada Miskomunikasi

Kadinkes Kepri, M Bisri sebut ada miskomunikasi dalam penanganan anak diduga korban malpraktik di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Ini katanya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri sebut ada miskomunikasi dalam penanganan anak terkait dugaan malpraktik di RSUD RAT Tanjungpinang hingga ibu korban curhat ke Hotman Paris 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, M Bisri bicara terkait penanganan bayi diduga korban malpraktik di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.

Itu menyusul keluarga pasien merasa pihak rumah sakit tak menjalankan perjanjian perdamaian sepenuhnya, dalam hal untuk mengobati anaknya sampai sembuh.

Hingga akhirnya ibu korban curhat ke pengacara kondang Hotman Paris terkait dugaan malpraktik yang dialami anaknya.

Terkait hal ini, Bisri menyebut ada miskomunikasi.

Baca juga: Gubernur Kepri Minta RSUD RAT Selesaikan Aduan Winda ke Hotman Paris Soal Malpraktik

Bisri mengungkapkan, ada koordinasi yang tidak berjalan, sehingga keluarga merasa tidak diperhatikan sesuai tanggung jawab.

“Pertama kami sampaikan, bahwa saat pengobatan di Jakarta, ibu tersebut tinggalnya di Rumah Singgah Pemprov Kepri,” ucapnya, Rabu (17/7/2024).

Kemudian, saat di sana sang Ibu mengambil keputusan sendiri untuk mencari pengobatan.

“Jadi di situ miskomunikasinya. Pihak rumah sakit tentu akan melakukan pengobatan terhadap anaknya sampai tuntas,” ucapnya.

Perihal pengaduan ke pengacara kondang, Hotman Paris, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya sudah memperintahkan Plt Direktur RSUD RAT Tanjungpinang, Luki Zaiman Prawira untuk segera berkomunikasi dengan keluarga korban.

“Alhamdulillah langsung bertemu, dan sudah dilakukan koordinasi,” ujar Ansar beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan malpraktik di RSUD RAT Kepri kembali mencuat usai pengacara Hotman Paris turun tangan.

Pengacara kondang tanah air ini sebelumnya didatangi warga Tanjungpinang, Winda yang jadi ibu bayi korban dugaan malpraktik di rumah sakit tersebut. Kepada Hotman, Winda mencurahkan isi hatinya terkait dugaan malpraktik.

Dari situ, Hotman Paris meminta kepada pihak RSUD RAT Kepri untuk menjalankan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengakui sebelumnya telah ada kesepakatan antara korban dengan pihak RSUD RAT.

Baca juga: VIRAL Warga Tanjungpinang Datangi Hotman Paris Curhat Dugaan Malpraktik, Polisi Buka Suara

“Saya kira kita tak tahu lagi ibu ini apa persoalannya. Sudah ada perdamaian,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, telah meminta Plt Direktur RSUD RAT Kepri Luki Zaiman untuk menemui korban Winda.

“Saya sudah minta Pak Luki coba tanya apa yang dia (korban) mau," ucapnya.

"Tapi secara teknis kan kemarin kita sudah bahas bersama. Sudah ada perdamaian,” tambahnya.

Ansar berharap dugaan malpraktik tersebut segera dapat diselesaikan.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang ibu bernama Winda menemui pengacara Hotman Paris.

Dalam video viral itu, Hotman menanyakan kepada wanita itu alasan datang menemuinya.

Winda pun menjelaskan, bahwa anaknya diduga mengalami perbuatan malpraktik oleh seorang bidan di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang.

Saat usai proses persalinan, tangan anaknya tidak bisa digerakkan.

Kemudian, sudah ada perjanjian perdamaian antara pasien dan pihak rumah sakit, akan mengobati anak sampai sembuh.

Baca juga: Viral di Tanjungpinang Lambatnya Penanganan Dugaan Malpraktik, Ini Kata Polisi

Namun, Winda mengatakan, saat melakukan operasi hingga ke Jakarta, pihak rumah sakit hanya membiayai akomodasi tiket pesawat.

“Bulan 11 kami sudah dirujuk ke Jakarta. Namun yang ditanggung tiket pesawat, selebihnya tidak,” sebut Winda saat mengadu ke Hotman Paris.

Hotman pun meminta pihak rumah sakit maupun pemerintah setempat yang mengawasi untuk melaksanakan surat perdamaian.

“Hallo rumah sakit dan pemerintah yang mengawasi rumah sakit, agar isi surat perdamaian ini dilaksanakan. Kalau tidak akan ada proses perdata dan pengaduan ke kementerian segera diajukan,” ucap Hotman. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved