WARGA TANJUNGPINANG DATANGI HOTMAN PARIS
VIRAL Warga Tanjungpinang Datangi Hotman Paris Curhat Dugaan Malpraktik, Polisi Buka Suara
Polisi sebelumnya buka suara jika antara warga Tanjungpinang yang curhat ke Hotman Paris dengan manajemen rumah sakit sepakat damai.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang warga Tanjungpinang bernama Winda viral di medsos setelah curhat ke Hotman Paris Hutapea.
Ia bahkan rela mendatangi pengacara kondang itu di salah satu kafe di Jawa Barat.
Dalam video yang viral di medsos itu, terdengar suara Hotman Paris menanyakan kepada wanita itu alasan datang menemuinya.
Winda pun menjelaskan bahwa anaknya diduga mengalami malpraktik oleh seorang tenaga kesehatan di RSUD Raja Ahmad Tabib, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sesudah proses bersalin, tangan buah hatinya menurutnya tidak bisa digerakan.
Kemudian, sudah ada perjanjian perdamaian antara pasien dan pihak rumah sakit akan mengobati anak sampai sembuh.
Namun, Winda mengaku saat operasi hingga ke Jakarta, pihak rumah sakit hanya membiayai akomodasi tiket pesawat.
“Bulan sebelas kami sudah dirujuk ke jakarta. Namun yang ditanggung tiket pesawat, selebihnya tidak,” sebut Winda saat mengadu ke Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea pun meminta pihak rumah sakit maupun pemerintah setempat yang mengawasi untuk melaksanakan surat perdamaian.
“Hallo rumah sakit dan pemerintah yang mengawasi rumah sakit, agar isi surat perdamaian ini dilaksanakan. Kalau tidak akan proses perdata dan pengaduan ke kementerian segera diajukan,” ucap Hotman Paris.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc sebelumnya mengungkap jika dugaan malpraktik di Rumah Sakit Provinsi Kepri itu sudah berujung damai.
Baca juga: Viral di Tanjungpinang Lambatnya Penanganan Dugaan Malpraktik, Ini Kata Polisi
Kesepakatan damai ini merupakan hasil mediasi antara ibu anak dengan perwakilan manajemen rumah sakit.
Upaya mediasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan (nakes).
Dalam Pasal 78 Undang-Undang tersebut, menyatakan perselisihan yang terjadi akibat Nakes terhadap pelayanan kesehatan, wajib diselesaikan secara musyawarah di luar pengadilan.
"Sehingga mediasi itu kita laksanakan dan tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Korban atau pelapor, bersedia mencabut laporannya dan tidak mau memperpanjang lagi. Mediasi dilakukan Rabu pekan lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Darma, Jumat (22/9/2023) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.