Penganiayaan ART di Batam
Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera ke Meja Hijau, Sidang Perdana 3 November Ini
Kasus penganiayaan ART di Batam oleh majikannya, Roslina (53), segera disidangkan di PN Batam. Roslina dan Merlin sidang perdana 3 November 2025
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam--Intan, oleh majikannya, Roslina (53), segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Kastel, menyebutkan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/11/2025) mendatang.
"Untuk majikan yang aniaya ART, Senin sidangnya," ujar Priandi, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Aditya Syaummil.
Baca juga: Roslina Tersangka Penganiayaan ART di Batam Gugup Ketemu Jaksa, Perkara Segera Sidang
Sebelumnya, kasus ini menjerat dua tersangka, yakni Roslina dan Merlin (20), sepupu korban yang diduga menganiaya korban Intan (22).
Keduanya telah menjalani pelimpahan tahap II pada pertengahan Oktober 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Keduanya dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menyita atensi publik lantaran korban mengalami kekerasan berat selama hampir setahun, hingga mengalami luka serius di tubuh dan wajahnya, pun secara psikis.
Sementara, perwakilan keluarga korban dari PK NTT Batam, mengungkap kondisi Intan (22) kini disebut makin membaik dan siap untuk menghadapi persidangan.
Ia tetap berada di Batam untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Multiangle
Penganiayaan ART di Batam
ART di Batam dianiaya
Pengadilan Negeri Batam
Kejaksaan Negeri Batam
Batam
| Kondisi Intan ART di Batam Membaik, Siap Beri Kesaksian di Persidangan Soal Kasusnya |
|
|---|
| Penganiayaan ART di Batam Masuk Tahap II, Jari Jemari Roslina Tak Bisa Diam saat Dicecar Jaksa |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan ART di Batam oleh Majikan segera Disidangkan |
|
|---|
| Berkas Kasus Roslina, Majikan yang Aniaya ART di Batam Diserahkan Lagi ke Jaksa |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan ART di Batam oleh Majikan, Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.