Penganiayaan ART di Batam

Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera ke Meja Hijau, Sidang Perdana 3 November Ini

Kasus penganiayaan ART di Batam oleh majikannya, Roslina (53), segera disidangkan di PN Batam. Roslina dan Merlin sidang perdana 3 November 2025

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
MAJIKAN SIKSA ART DI BATAM - Merlin (kiri), sepupu korban, dan Roslina (kanan) majikan, dua tersangka kasus penganiayaan ART di Batam yang menimpa Intan saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Senin (23/6/2025). Kasus hukum yang menjerat keduanya akan disidangkan di PN Batam, Senin (3/11/2025) mendatang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam--Intan, oleh majikannya, Roslina (53), segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Kastel, menyebutkan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/11/2025) mendatang.

"Untuk majikan yang aniaya ART, Senin sidangnya," ujar Priandi, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Aditya Syaummil.

Baca juga: Roslina Tersangka Penganiayaan ART di Batam Gugup Ketemu Jaksa, Perkara Segera Sidang

Sebelumnya, kasus ini menjerat dua tersangka, yakni Roslina dan Merlin (20), sepupu korban yang diduga menganiaya korban Intan (22). 

Keduanya telah menjalani pelimpahan tahap II pada pertengahan Oktober 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Keduanya dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menyita atensi publik lantaran korban mengalami kekerasan berat selama hampir setahun, hingga mengalami luka serius di tubuh dan wajahnya, pun secara psikis.

Sementara, perwakilan keluarga korban dari PK NTT Batam, mengungkap kondisi Intan (22) kini disebut makin membaik dan siap untuk menghadapi persidangan. 

Ia tetap berada di Batam untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved