KORUPSI DI KARIMUN

Kades Sugie Jadi Tersangka Korupsi di Karimun Penerbitan SKPT, Langsung Ditahan

Kejari Karimun tetapkan Kades Sugie M dan seorang lainnya berinisial DJ sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SPKT di Sugie Besar

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Fairoz Zamani
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Sugie M digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan Kejari Karimun tersangka korupsi atas penerbitan surat tanah fiktif bersama satu orang lainnya, Rabu (29/10/2025) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Desa Sugie M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (29/10/2025). 

Tak hanya Kades Sugie, seorang pria yang berperan sebagai koordinator kelompok tanah berinisial DJ, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat tanah fiktif di Sugie Besar Karimun ini.

Mengenakan masker dan rompi tahanan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkapkan, sebelumnya ditetapkan tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi.

TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Sugie M dan DJ, digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan Kejari Karimun tersangka korupsi terkait surat tanah fiktif, Rabu (29/10/2025)
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Sugie M dan DJ, digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan Kejari Karimun tersangka korupsi terkait surat tanah fiktif, Rabu (29/10/2025) (Instagram kejari_karimun)

Setidaknya ada 56 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti dan dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Denny di Aula Kantor Kejari Karimun di Jl. Ahmad Yani, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

Kasus ini bermula pada akhir 2023 lalu. Saat itu ada investor yang membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie, Karimun.

Awalnya tersangka DJ mengajukan permohonan lahan itu ke tersangka M selaku Kepala Desa Sugie, tetapi tidak direspons, karena keduanya sudah lama memiliki masalah pribadi.

Namun melalui saksi Salim, tersangka M mau menemui DJ, hingga akhirnya menerbitkan Sporadik dengan diiming-imingi janji serta mendapatkan keuntungan oleh tersangka DJ.

Tersangka M menerbitkan surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan, serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register yang sudah ditentukan.

Tersangka M dan DJ juga mengetahui, sebagian besar masyarakat yang tercantum dalam Sporadik tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui posisi lahan itu.

Atas perbuatannya, tersangka M dan DJ disangkakan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Karimun menetap M dan DJ sebagai tersangka kasus korupsi di aula kantor kejari Karimun
Kajari Karimun menetap M dan DJ sebagai tersangka kasus korupsi di aula kantor kejari Karimun (TRIBUNBATAM - FAIROZ ZAMANI)


Denny mengatakan, M dan DJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

"Penahanan ada alasan subjektif dan objektif dari pihak penyidik, seperti menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti alasan subjektifnya, dan alasan objektifnya sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” ungkapnya.

(TribunBatam.id/fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved