KORUPSI DI KARIMUN
Kades Sugie Jadi Tersangka Korupsi di Karimun Penerbitan SKPT, Langsung Ditahan
Kejari Karimun tetapkan Kades Sugie M dan seorang lainnya berinisial DJ sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SPKT di Sugie Besar
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Desa Sugie M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (29/10/2025).
Tak hanya Kades Sugie, seorang pria yang berperan sebagai koordinator kelompok tanah berinisial DJ, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat tanah fiktif di Sugie Besar Karimun ini.
Mengenakan masker dan rompi tahanan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkapkan, sebelumnya ditetapkan tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi.
Setidaknya ada 56 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti dan dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Denny di Aula Kantor Kejari Karimun di Jl. Ahmad Yani, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Kasus ini bermula pada akhir 2023 lalu. Saat itu ada investor yang membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie, Karimun.
Awalnya tersangka DJ mengajukan permohonan lahan itu ke tersangka M selaku Kepala Desa Sugie, tetapi tidak direspons, karena keduanya sudah lama memiliki masalah pribadi.
Namun melalui saksi Salim, tersangka M mau menemui DJ, hingga akhirnya menerbitkan Sporadik dengan diiming-imingi janji serta mendapatkan keuntungan oleh tersangka DJ.
Tersangka M menerbitkan surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan, serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register yang sudah ditentukan.
Tersangka M dan DJ juga mengetahui, sebagian besar masyarakat yang tercantum dalam Sporadik tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui posisi lahan itu.
Atas perbuatannya, tersangka M dan DJ disangkakan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Denny mengatakan, M dan DJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.
"Penahanan ada alasan subjektif dan objektif dari pihak penyidik, seperti menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti alasan subjektifnya, dan alasan objektifnya sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” ungkapnya.
(TribunBatam.id/fairozzamani)
Kejaksaan Negeri Karimun
Surat Keterangan Penguasaan Tanah
Kepala Desa Sugie
Karimun
korupsi di Karimun
| Mantan Kepala BP Karimun dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok |
|
|---|
| Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga di Karimun Ini Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jaksa |
|
|---|
| Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dari Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center di Kundur |
|
|---|
| Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Karimun, Ketua KPU Mardanus Turut Diperiksa |
|
|---|
| 2 Kadis Terseret Korupsi di Karimun segera Jalani Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.