Kamis, 9 April 2026

LINGGA TERKINI

Pria Bobol Konter Ponsel di Lingga Buat Bayar Kos, CCTv Ikut Diambil

Tersangka pembobolan konter di Lingga mengaku nekat beraksi untuk membayar kos yang menunggak. CCTv pun ikut digasak pelaku.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
MM (23), tersangka pembobolan konter di Lingga saat dibawa bersama tersangka lain dalam ungkap kasus di Polsek Daik baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Mm, tersangka pembobolan konter ponsel di Lingga terancam tujuh tahun penjara.

Ia mengaku nekat berbuat tindak kriminal pada 27 Juni 2024 lalu untuk membayar sewa indekos yang sudah menunggak.

Selain mengambil sejumlah voucher paket dan ponsel berikut uang tunai, pria 23 tahun itu juga mengambil CCTv dalam konter ponsel di Daik, Kecamatan Lingga, Provinsi Kepri.

"Korban merugi sebesar Rp 5,5 juta," ungkap Kapolsek Daik, Iptu Djawane Sariman.

Ia menjelaskan, kejadian itu baru diketahui pemilik konter ketika membuka tempat usahanya di Jalan Embung Fatimah.

Korban terkejut mendapati pintu konter telah dirusak.

"Jadi korban ini saat akan membuka konternya malah terkejut karena kondisi konter dalam keadaan tidak bergembok, engsel pintu juga rusak," ungkapnya.

Korban menemukan beberapa barang telah hilang, termasuk sejumlah voucher paket internet berbagai provider.

Kemudian satu unit ponsel Redmi 12C dan uang tunai sekitar Rp 1 juta.

Selain itu, CCTv merk Avaro juga hilang.

Sehingga tim unit Polsek Daik Lingga melakukan pengembangan dan penyelidikan dan ditemukan pelaku dengan inisial MM.

Baca juga: Ayah dan Anak Terdakwa Asusila Santriwati di Ponpes Lingga Divonis 15 Tahun Bui

"Berdasarkan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga, pelaku ini membobol konter tersebut karena untuk membayar uang kosan yang sudah menunggak," jelasnya.

Sehingga dengan gelap mata, pelaku dengan nekat melakukan aksi pencurian dengan merusak gembok ruko tersebut.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved