KASUS ASUSILA DI LINGGA

Ayah dan Anak Terdakwa Asusila Santriwati di Ponpes Lingga Divonis 15 Tahun Bui

Ed dan RS, ayah dan anak terdakwa asusila santriwati di Ponpes Lingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Ed dan Ro saat menjalani sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berada di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Ayah dan anak terdakwa asusila terhadap santriwati di Ponpes Lingga itu dihukum 15 tahun penjara 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus ayah dan anak terdakwa asusila terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah berakhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, yakni Ru alias Ed (51) selaku ayah dan RS alias Ro (22) selaku anak, dalam kasus asusila tersebut.

Pembacaan putusan dilakukan secara online. Dikutip dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan PN Tanjungpinang Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg Tanggal 17 Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Refi Damayanti, Br dan Sayed Fauzan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan pendidik secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa 2 Terdakwa Asusila di Ponpes Lingga Cuma Dituntut 12 Tahun Bui

Atas kejahatan ini, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Edi, yang juga merupakan pendiri pondok pesantren dan anaknya, Ronan yang menjabat sebagai pimpinan dan pengasuh santri, terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut.

Beberapa korban di antaranya masih di bawah umur, yang menambah beratnya hukuman bagi kedua terdakwa.

Diketahui, vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga yang hanya 12 tahun penjara.

JPU Kejari Lingga, Andri menerangkan, sebelum agenda putusan hakim, terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan.

Baca juga: Ayah dan Anak Pemilik Ponpes di Lingga Kepri Cabuli Sembilan Santrinya

"Di dalam sidang kemarin, terdakwa melakukan pembelaan terhadap kasus yang dijalani," ungkap Andri.

Sementara itu terkait putusan ini, pihak terdakwa belum menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

"Masih pikir-pikir. Dari terdakwa atau keluarga belum ada kesimpulan. Masih ada waktu 5 hari untuk banding," kata penasihat hukum terdakwa Angga Prayudi Siagian, Jumat (19/7/2024). (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved