BATAM TERKINI

Ombudsman Kepri Soroti Banyak Reklame dan Alat Peraga Kampanye di Batam Tak sesuai Aturan

Ombudsman Kepri kritik banyak reklame hingga Alat Peraga Kampanye di Batam yang dipasang tak sesuai aturannya. Ombudsman juga minta Bapenda soal ini

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti pemasangan reklame non-billboard yang diduga tak sesuai aturan di sudut-sudut ruang publik di Kota Batam.

Reklame tersebut dipasang di median jalan, antar pohon, antar tiang listrik, dan lokasi lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.

"Kita dapat melihat hampir seluruh jalan di Batam ada umbul-umbul dan banner yang ditempatkan begitu saja, mengganggu taman dan estetika kota," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, pada Senin (22/7/2024).

Lagat juga menyoroti adanya alat peraga kampanye yang terpasang di antara umbul-umbul tersebut. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye. Selain itu, terdapat spanduk rokok yang melintang di tengah jalan, yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan.

Baca juga: Kritik Ombudsman Kepri Buat DLH Batam Tangani Sampah, Singgung Kondisi Armada

"Ada juga spanduk yang melintang di tengah jalan. Reklame Rokok. Kami kira itu sangat berbahaya sekali. Sangat jelas ketentuannya kan tidak boleh memasang reklame melintang di tengah jalan karena berbahaya," tutur Lagat.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah memberikan saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

"Kami sangat berharap surat ini dapat direspons oleh Bapenda Kota Batam dengan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan," kata Lagat.

Saran tersebut berisi imbauan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar melakukan penindakan penegakan hukum Perda Kota Batam, termasuk memastikan penyelenggara reklame non-billboard memiliki izin dan membayar pajak, melarang reklame yang tidak berizin, dan membongkar reklame yang membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Kepala Ombudsman Kepri Soroti Plus Minus PPDB Kepri Tahun 2024

Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Bapenda Batam dapat segera merespons surat tersebut dan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan reklame liar di Batam.

"Kita inginkan Kota Batam menjadi semakin baik, asri, hijau, dan bersih dari reklame non-billboard yang mengganggu estetika," tutup Lagat. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved