BATAM TERKINI

Kritik Ombudsman Kepri Buat DLH Batam Tangani Sampah, Singgung Kondisi Armada

Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Siadari mengkritik DLH Batam dalam menangani sampah. Ia menyinggung kondisi armada pengangkut sampah.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Tumpukan sampah di tepi jalan Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengkritik DLH Batam dalam menangani sampah rumah tangga di kota industri ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ombudsman RI perwakilan Kepri mengkritik Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Batam dalam menangani sampah rumah tangga.

Selain menyinggung soal layanan kepada warga, kondisi armada jadi perhatian mereka.

Terlebih setelah insiden truk sampah terbalik di Laluan Madani, Batam Center belum lama ini hingga viral di medsos.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Siadari menyebutkan adanya indikasi DLH Batam tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.

Sementara pembayaran retribusi sampah oleh masyarakat masih terus berlangsung namun banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman.

Keluhan itu mulai pengangkutan sampah yang lamban dilakukan bahkan harus menunggu 10 hari sekali agar sampahnya dapat diangkut.

“Kami menikai adanya indikasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, Rabu (17/7/2024).

Menurut Lagat, insiden truk sampah terbalik di kawasan Laluan Madani terjadi karena muatan yang terlalu banyak dan kondisi armada yang dianggap sudah tidak laik.

“Dari informasi yang kami dapatkan, DLHK mengakui belum memiliki anggaran untuk melakukan peremajaan truk sampah, katanya.

Atas kejadian itu, Ombudsman RI perwakilan Kepri meminta peremajaan dilakukan terhadap armada angkutan sampah secara bertahap agar tidak membebani anggaran.

“Kami sampaikan agar tidak membebani anggaran lakukan peremajaan secara bertahap, semisal, pertahun ditambah 2 armada. Sehingga armada yang sudah layak dibesi tuakan saja, jangan dipakai lagi,” ungkap Lagat.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Batam Denda Rp 2,5 Juta Tumbur : Potensi Lobi-lobi

Terkait persoalan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA, ia mengatakan pihak DLH sebelumnya telah berjanji untuk melakukan pengangkutan 2 kali dalam seminggu.

Lagat pun meminta agar Kepala Dinas dan Pemerintah Kota Batam dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebab ada retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat.

“Karena ada penarikan retribusi maka ada kewajiban untuk melakukan pelayanan. Jika tidak dilakukan maksimal maka ada indikasi DLH maladministrasi, tidak memberikan pelayanan,” tutupnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved