KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL
Viral di Batam Kabar Kapal MT Arman 114 Hilang, Kajari Batam: Bakamla Jaga 24 Jam
Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi memastikan kapal MT Arman 114 masih berada di perairan Batam, Provinsi Kepri.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Viral di Batam keberadaan kapal MT Arman 114 yang terjerat kasus hukum di Indonesia yang disebut-sebut 'kabur' hingga perairan Malaysia - Singapura.
Kapal ini merupakan barang bukti dalam perkara pembuangan limbah di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi merespons kabar viral di Batam itu.
Ia memastikan jika kapal MT Arman 114 itu masih berada di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Berita yang mengatakan adanya upaya membawa kabur kapal MT Arman itu tidak benar. Kapal tersebut terdapat petugas Bakamla yang siaga 24 jam menjaga kapal," tegas Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Senin (22/7/2024).
Ia mengakui jika posisi kapal MT Arman di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar terjadi.
I Ketut Kasna Dedi menjelaskan jika kondisi tersebut akibat jangkar yang melilit ditambah arus laut yang kuat.
Sehingga kapal bergeser, namun masih di perairan Batam.
"Pergeseran masih berada di wilayah kita, bukan seperti yang diberitakan sudah ke Singapura, Malaysia. Kami ada foto, dokumentasi, koordinat, hingga pagi ini selalu di update sama rekan-rekan Bakamla dan KSOP," tambahnya.
Terkait permasalah jangkar pada kapal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bakamla dan KLHK.
Kajari Batam memastikan jika pihaknya mengambil langkah-langkah efektif.
Baca juga: Nahkoda MT Arman 114 Diduga Kabur, Kasi Intel Sebut Pihak Kejaksaan Masih Berupaya Mencari
"Karena di sini kan banyak juga pelayaran, kapal-kapal yang melintas. Ada juga utilitas yang menjadi perhatian kita bersama salah satunya pipa gas di perairan Batam," kata Kasna.
Rencananya, kapal akan diposisikan di koordinat aman berdasarkan rekomendasi dari navigasi dan KSOP.
Sebagai informasi tambahan, kapal masih berstatus sebagai barang rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah.
Awak kapal MT Arman 114, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Namun setelah vonis hakim, keberadaan Mahmoud misterius. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Belum Penuhi Syarat Perizinan, Proses Lelang MT Arman 114 Ditahan Sementara |
|
|---|
| Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Kembali Dilelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun |
|
|---|
| Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Sepi Peminat, Tak Ada Peserta Penuhi Syarat |
|
|---|
| Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Masuk Tahap Lelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun |
|
|---|
| Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kajari-Batam-soal-kapal-MT-Arman-114-sdlkn.jpg)