Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Kembali Dilelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI umumkan rencana lelang kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak di dalamnya di laman Instagram @kejaksaan.ri

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
LELANG ULANG - Kapal tanker MT Arman 114 tertambat di Perairan Batuampar, Kota Batam, Jumat (11/7/2025). Kejaksaan lelang ulang kapal MT Arman 114 dan muatannya yang merupakan barang rampasan negara 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran di Batam dan muatan minyak 166.975,36 metrik ton light crude oil di dalamnya, kembali dilelang oleh Kejaksaan RI.

Nilai limit objek lelang masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp1.174.503.193.400, dan uang jaminan lelang  Rp118 miliar.

Saat ini kapal MT Arman 114 masih berada di perairan Batu Ampar, Batam, Kepri.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana lelang barang rampasan negara ini di laman Instagram @kejaksaan.ri dan bpakejaksaanri.

Perlu diketahui, kapal MT Arman 114 dan muatan minyak yang dilelang ini adalah barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444.

Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

Syarat lelang:

Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.

Calon peserta diwajibkan memenuhi persyaratan khusus, mempedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yaitu:

1. Badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau

2. Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak bumi

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website https://lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

Kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang.

Lelang Sepi Peminat

Sebelumnya diberitakan, lelang kapal supertanker MT Arman 114 dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved