Karimun Terkini
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Karimun Selama Satu Semester di Tahun 2024
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kontribusi dengan R
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigraasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun merilis capaian kinerja selama satu semester di tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kontribusi dengan Rp 5,6 Miliar.
Jumlah tersebut diketahui melebihi dari target yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dengan nilai Rp 3,5 miliar atau mencapai 159,83 persen.
"PNBP yang sudah tercapai senilai Rp 5.622.939.300 dari nilai target sebesar Rp 3.518.100.000 sehingga per Juli ini target PNBP yang diberikan kepada kami sudah memenuhi target dari Direktorat Jenderal Keimigrasian," ujar Zulmanur Arif, Jumat (26/7/2024).
Arif menambahkan dari sisi penerbitan Paspor sampai Juni 2024, Kantor Imigrasi Karimun telah menerbitkan 8,309 Paspor, jumlah tersebut menurun dari capaian semester satu tahun 2023 sebesar 10.387 Paspor.
Baca juga: Kasus MT Arman 114 Serta Alasan Imigrasi Batam Belum Deportasi Belasan Awak Kapal
"Itu terjadi karna saat ini masa berlaku Paspor menjadi 10 tahun. Kemudian menunda penerbitan paspor juga dengan alasan kurangnya persyaratan yang dilampirkan pemohon," ujarnya.
"Tidak hanya itu, kami menemukan adanya dugaan pemohon akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, dengan jumlah penundaan sebanyak 50 permohonan," timpanya.
Sementara dari sisi pengawasan dan penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan kegiatan operasi mandiri sebanyak 12 kegiatan, dengan penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebanyak 16 kegiatan.
Kemudian, rapat Timpora yang dilanjutkan dengan operasi gabungan yakni pemberian tindakan administratif keimigrasian terhadap 7 orang.
Baca juga: Imigrasi Karimun Sosialisasi Transnasional Organized Crime Libatkan Siswa SMA/SMK
Dengan rincian tindakan berupa deportasi sebanyak 6 orang, penangkalan 6 orang, pendetensian 2 orang dan pengenaan biaya beban satu orang.
Sedangkan, dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tercatat jumlah kedatangan mencapai 26.272 Warga Negara Asing (WNA).
Dengan keberangkatan WNA 27.364 orang. Lalu, kedatangan WNI sebanyak 80.876 orang dan keberangkatan WNI 81.979 orang.
Pada periode tahun lalu, jumlah kedatangan WNA mencapai 23.832 orang, keberangkatan WNA 24.041 orang, kedatangan WNI sebanyak 117.648 orang dan keberangkatan WNI 112.795 orang.
"Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. Kedatangan dan Keberangkatan WNA mengalami kenaikan. Namun untuk Kedatangan dan Keberangkatan WNI dari dan ke luar wilayah Indonesia mengalami penurunan," ujarnya.
Dari sisi pengawasan di perlintasan, Imigrasi mencatat penundaan keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 55 orang dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 9 orang.
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.