KARIMUN TERKINI
Aksi Pria 39 Tahun di Karimun Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berujung Penjara
AN (39), warga Karimun harus berurusan dengan polisi karena aksinya merudapaksa anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di bulan Juli
|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polres Karimun gelar konferensi pers terkait aksi seorang pria 39 tahun melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Rabu (31/7/2024)
Kemudian, satu helai daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) Pasal 82 (1) dan Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait: #KARIMUN TERKINI
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Ajak Berantas Rokok Ilegal, Pedagang Berikan Komentar Mereka |
|
|---|
| Kabar Baik Untuk Pelajar SD dan SMP di Karimun, Sebentar Lagi Seragam Sekolah Akan Dibagikan |
|
|---|
| Pertalite di Pulau Unggar Karimun Ludes, Kini Harga Pertamax 92 Capai Rp16 ribu Per Liter |
|
|---|
| Sekolah di Karimun Tidak Semua Menyajikan Menu Presiden, Ada Lakse Kuah Jadi Pilihan |
|
|---|
| Akses Menuju 5 Sekolah di Karimun Rusak Parah, Lubang Jalan Ancam Keselamatan Pelajar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.