KARIMUN TERKINI

Aksi Pria 39 Tahun di Karimun Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berujung Penjara

AN (39), warga Karimun harus berurusan dengan polisi karena aksinya merudapaksa anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di bulan Juli

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polres Karimun gelar konferensi pers terkait aksi seorang pria 39 tahun melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Rabu (31/7/2024) 

Kemudian, satu helai daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) Pasal 82 (1) dan Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved