KARIMUN TERKINI
Aksi Pria 39 Tahun di Karimun Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berujung Penjara
AN (39), warga Karimun harus berurusan dengan polisi karena aksinya merudapaksa anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di bulan Juli
|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polres Karimun gelar konferensi pers terkait aksi seorang pria 39 tahun melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Rabu (31/7/2024)
Kemudian, satu helai daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) Pasal 82 (1) dan Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.