Batam Terkini

Dua Pelajar di Batam Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pencurian Motor

Aksi berani ini didalangi oleh HH yang mengajak temannya (AI) untuk ikut serta dalam kejahatan tersebut.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/ist
Pelaku HH saat digiring ke Polsek Bengkong, (30/7). (dok. Polsek Bengkong) 
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bukannya giat belajar demi mengejar cita-citanya, 2 pelajar SMA di Batam ini diciduk polisi usai aksinya melakukan pencurian sepeda motor terendus kepolisian setempat.
Keduanya yakni HH (16) dan AI (17) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Bengkong setelah pencurian motor di kawasan Bengkong ketahuan.
Aksi berani ini didalangi oleh HH yang mengajak temannya (AI) untuk ikut serta dalam kejahatan tersebut. 
AI yang saat itu bertugas sebagai joki, turut membantu mendorong motor curian (stut) hanya mengikuti arahan dari HH.
Mirisnya dalam pengakuan remaja yang menjadi otak pencurian ini (HH) telah 5 kali mencuri motor.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan telah mengamankan 2 anak dibawah umur tersebut di Mapolsek Bengkong.
"Keduanya sudah kami amankan. Sehari setelah kejadian yaitu pada hari Selasa (30/7)," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula dari viralnya video pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di halaman rumah warga di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong sekira pukul 20:30 WIB.
"Sesuai dengan rekaman cctv tersebut, kedua pelaku diketahui berada di kawasan Bengkong, dan berhasil kami amankan dirumah meraka masing-masing," tambah Marihot.
Dalam penjelasannya, pelaku HH telah 5 kali melakukan pencurian. Lalu, motor-motor yang berhasil dicuri ia jual murah dari harga Rp 1.5 juta.
"Satu pelaku usia 16 tahun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Batam. Terakhir anak-anak bermasalah dengan hukum ini membawa kabur sepeda motor Honda BeAt warna hitam," katanya.
Modus yang digunakan remaja 16 tahun tersebut yakni dengan mematahkan stang motor, yang sebelumnya telah ia incar di lokasi minim pengawasan.
"Untuk sepeda motor yang dibawa kabur itu belum sempat dijual sehingga diamankan polisi sebagai barang bukti," papar Kanit Reskrim Polsek Bengkong. 
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita 2 unit sepeda motor jenis matic.
"Nah 2 motor itu 1 motor hasil curian dan 1 lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri," bebernya.
Belum ada penjelasan detail dari kepolisian untuk apa uang hasil pencurian motor itu hendak digunakan.
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh pengaruh buruk dari teman sebaya menjadi faktor yang mempengaruhi tindakan para pelaku.
Sebab pelaku HH saat melakukan pencurian motor bersama rekannya (selain AI) berhasil membawa kabur 3 motor di daerah berbeda, yakni di Sekupang, Lubukbaja, dan sekitaran Bengkong.
Karena telah memiliki pengalaman dan merasa sudah terbiasa, ia akhirnya mengajak AI untuk mencuri motor, dan pada akhirnya keduanya tertangkap.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan," tutup Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Belajar dari kasus ini, pengawasan orang tua serta lingkungan sangat berperan dalam membentuk karakter dan tindakan yang dilakukan seorang anak. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved