Jumat, 24 April 2026

BATAM TERKINI

Penganiayaan di Batam Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka, Polisi Lengkapi Berkas

Polisi sedang melengkapi berkas kasus penganiayaan di Batam yang menjerat anak di bawah umur sebagai tersangka.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via humas.polri.go.id
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SIK, MH mengungkap perkembangan terbaru penganiayaan di Batam dengan tersangka berstatus anak di bawah umur. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polsek Batuampar menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan empat tersangka ke Kejari Batam.

Polisi sedang memproses penganiayaan di Batam itu menuju tahap 2.

Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

"Prosesnya terus berjalan, Insya Allah sesegera mungkin tahap 2," ujar Kompol Dwihatmoko saat ditemui di Batuampar, Kamis (1/8/2024).

Pihaknya tengah melengkapi berkas kasus agar sesegera mungkin dinyatakan lengkap.

Sebagai informasi, penganiayaan di Batam hingga pengrusakan indekos terjadi di Komplek Inti Sakti, Jodoh.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat karena melibatkan beberapa pelaku yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Dalam aksi pengeroyokan itu korban mengalami beberapa luka dan telah mendapatkan perawatan.

Kasus tersebut bermula dari korban yang berpapasan dengan motor tersangka berinisial Fa (20)

"Jadi awal mulanya motor yang dibawa korban ini berpapasan dengan motor FA, korban saat itu terjatuh. FA emosi dan terjadilah pemukulan itu," ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat ditemui, Rabu (3/7)

Pada saat itu, Fa bersama dengan rekannya diduga baru mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan di Batam, Megawati Akui Jambak, Tepis Tudingan Mencubit Korban

Karena pengaruh alkohol tersebut, Fa terpancing emosi hingga memukul korban.

Lorban sempat pergi ke indekosnya.

Pada saat itu kosan tersebut ikut dirusak oleh Fa dan rekan lainnya.

"Saat ini sudah kita tetapkan 4 tersangka, kemungkinan ada pelaku lainnya. Dan saat ini tengah dilakukan pendalaman," imbuhnya.

Dalam penjelasannya, sudah ada 9 orang yang diperiksa. Dari pemeriksaan 4 yang terbukti terlibat pengeroyokan itu dan 5 lainnya tidak terbukti.

Baca juga: Korban Penganiayaan di Batam Datangi Polresta Barelang, Masih Tersenyum Meski Terluka

Dari 4 tersangka, dua masih anak di bawah umur dan 2 dewasa.

Mereka masing-masing berinisial Fa (20), Al (19), Ms (15) dan Gi (16).

Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 ke 2 tentang pengeroyokan, diancam pidana 7 tahun penjara.

Seeorang tersangka berinisial Ms mengaku bahwa saat itu dirinya terpancing emosi.

"Jadi awalnya temen saya si FA ini kayak mau di tabrak gitu. Nah temen saya ini panas. Korban langsung turun dari motor dan temen saya mau pukul korban," ujar MS saat ditemui di Mapolsek Batuampar.

Baca juga: 5 Berita Populer Tribun Batam Hari Ini, Penganiayaan di Tanjungpinang Hingga Update Liverpool

Ia juga mengungkap bahwa di lokasi tersebut memang dia bersama teman temannya sedang nongkrong hingga larut bahkan sampai dini hari.

"Saya di sana nongkrong dan minum alkohol. Sudah enggak sekolah lagi," paparnya lirih.

Disinggung mengenai kos-kosan yang rusak akibat ulah yang ditimbulkan kelompoknya, itu akibat emosi semata.

"Ngerusak kos-kosan ini gara-gara si FA ini dilempar batu, terus yang lainnya panas kemudian ngejar ke kos korban. Karena korban lari ke kos," imbuh MS.

Terkait kondisi korban yang babak belur di keroyok rekan rekannya, ia mengatakan hanya memukul pakai tangan kosong.

"Rame itu, kalau saya ikut mukul. Pakai tangan kosong. Kos-kosan bukan saya yang ngerusak," terangnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved