Senin, 13 April 2026

Karimun Terkini

Eks Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kedua terdakwa Rosita dan Meli dalam menjalani sidang dugaan korupsi dana hibah koni di Pengadilan Tipikor belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dugaan tindak pidana korupsi masih berlanjut dalam persidangan terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Pembacaan putusan akan dibacakan 20 Agustus 2024 mendatang," ujar Eezi Dharmawan, Senin (12/8/2024).

"Dua terdakwa Rosita dan Meli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan," timpanya.

Rezi menambahkan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Karimun menuntut terdakwa Rosita dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara  terdakwa Meli dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Kepri, Jaksa Bakal Respons Pledoi Terdakwa

Kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 433 Juta.

Adapun dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 itu bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 3,8 Miliar.

Dari 3,8 miliar tersebut terdiri dari APBD murni Rp 1,8 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 2 miliar.  

"Potensi kerugian negara sebesar Rp 433 Juta. Modus para tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI," ujarnya.

Bahkan, kedua terdakwa melancarkan aksinya dengan sengaja menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI. 

Baca juga: Modus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Hingga Negara Ditaksir Rugi Rp 433 Juta

Kedua terdakwa diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. 

"Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved