Rabu, 15 April 2026

Batam Terkini

Honorer Pemprov Kepri yang Bunuh WN Singapuran Dituntut 18 Tahun Penjara

Rais terbukti melanggar pasal 340 kuhp, melakukan pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong, warga negara Singapura.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Pelaku pembunuhan WN Singapura, M. Rais Sigit usai sidnag tuntutan, Senin (12/8/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Rais Sigit (37), oknum honorer Pemrov Kepri tiba di agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (12/8/2024).

Mengenakan kaos lapas berwarna biru dongker, Rais dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Rais terbukti melanggar pasal 340 kuhp, melakukan pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong, warga negara Singapura.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rais Sigit berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel dipersidangan.

Dalam amar tuntutannya, Nuel mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan fakta persidangan, 3 orang saksi, dan keterangan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena melakukan pembunuhan berencana dan meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dan berterus terang.

Baca juga: Jambret Sadis di Batam Ditembak Polisi, Pelaku Ancam Bunuh Korban Ketika Beraksi

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa dari meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim Douglas Napitupulu didampingi Andi Bayu dan Yuanne menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rais Sigit ini berawal dari penemuan mayat di kawasan Pantai Melayu, Rempang pada September 2023 lalu.

Mayat pria dengan berpakaian lengkap serta ditemukan alat pacu jantung disebelahnya ini diketahui merupakan Wong Kai Keong.

Setelah ditelusuri dan diselidiki oleh jajaran kepolisian, ditemukan fakta bahwa mayat itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Rais Sigit kemudian jasadnya dibuang.

Singkat cerita seperti yang diberitakan sebelumnya, pembunuhan dilatarbelakangi saat Rais Sigit ditanya mengenai kekurangan uang kurban saat Idul Adha 2023 oleh pedagang hewan kurban.

Baca juga: Pelajar SMP di Batam Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Uangnya Digunakan Untuk Jajan

Rais yang kebingunan lantas mencari alternatif dengan meminjam uang kepada temannya yang merupakan WNA Singapura yang berada di Batam untuk mengembalikan uang kurban yang ia pakai, diketahui dengan nominal senilai Rp 50 juta.

"Uang Rp 50 juta saya pakai untuk saham di Kripto, namun enggak ada hasil," kata Rais Sigit saat dihadirkan di Lobby Mapolresta Barelang (2/10)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved