BATAM TERKINI

Balai POM Batam Sebut Obat Tramadol dan Eksimer Dijual Terbatas: Gak Sembarangan

Balai POM Batam mengungkap obat Tramadol dan Eksimer tak bisa dijual bebas. Sebab ada pengaruhnya jika dikonsumsi berlebih.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Potret obat di salah satu apotek di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Obat tramadol dan eksimer di Batam tidak diperjualbelikan di kedai atau toko kelontong milik warga. 

Bahkan, sejumlah apotek di Batam tak menyediakan obat jenis itu.

Bukan tanpa sebab, jenis obat pereda nyeri, rasa sakit itu memiliki jumlah yang terbatas peredarannya dan harus dengan resep dokter. 

Beberapa apotek di antaranya Apotek Wiriya Farma yang berlokasi di Golden Prawn mengaju tak menjual obat tersebut lantaran tak tersedia. 

“Lagi kosong kalau obat Tramadol pak, kalau mau ada obat sejenisnya tapi harus diresep dulu sama dokter. Gak bisa sembarangan main jual,” ujar seorang wanita petugas Apotek Wiriya saat ditemui, Selasa (13/8/2024).

Di apotek itu, berjejer beragam jenis obat kecuali Tramadol dan Eksimer. 

Petugas apotek menyebutkan, jika pun obat tersebut tersedia namun harus diresep dengan dokter.

“Harus dengan resep dokter, itu sudah menjadi aturan disini pak. Karena obat itu memiliki dosis yang tinggi,” katanya. 

Beda hal dengan sejumlah kios kecil, kedai. Beberapa pedagang tak tahu menahu jenis obat itu. 

“Obat apa itu, baru pernah dengar namanya. Kalau kaki hanya jual paramex, bodrek, konidin, Panadol. Kalau Tramadol gak pernah jual,” ujar pemilik kedai di Sagulung, Risma.

Pedagang lainnya juga berkomentar hal yang sama. 

Obat Tramadol bahkan baru pernah mereka dengar. 

Baca juga: Kepala Balai POM Batam Bahas Keamanan Pangan Bentuk Kesiapsiagaan Kondisi Tak Terduga

Berkaitan dengan obat tersebut, BPOM menegaskan hanya tersedia diinstalasi kefarmasian. 

“Iya, itu hanya tersedia difasilitas kefarmasian, apotek Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas dan Apotek. Dan itu wajib memperhatikan kewajaran jumlah obat yang akan diserahkan dan frekuensi penyerahan obat kepada pasien,” ujar kepala BPOM Kepri, Mustofa Anwari, Selasa (13/8).

Obat tersebut dibatasi peredaraaanya, kata dia lantaran mengandung dosis tinggi yang memiliki efek samping buruk pada kesehatan tubuh jika dikonsumsi berlebihan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved