BATAM TERKINI
Balai POM Batam Sebut Obat Tramadol dan Eksimer Dijual Terbatas: Gak Sembarangan
Balai POM Batam mengungkap obat Tramadol dan Eksimer tak bisa dijual bebas. Sebab ada pengaruhnya jika dikonsumsi berlebih.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Semua obat, pada dasarnya bertujuan baik untuk kesehatan. Namun kadangkala penggunaan obat sering menyimpang dari tujuan semestinya (drug abuse),” katanya.
Oleh karena itu secara tersendiri dalam Peraturan BPOM No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
Baca juga: Balai POM Batam Rutin Lakukan Pengawasan dari Hulu ke Hilir Terkait Obat dan Makanan
Sejumlah obat tertentu yang sering disalahgunakan, biasa disebut Obat-obat tertentu atau OOT.
Obat tertentu itu, lanjut dia menerangkan didefenisikan sebagai obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika.
Dalam penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sejumlah obat tertentu itu terdiri dari
- Tramadol
- Triheksifenidil
- Klorpromazin
- Amitriptilin
- Haloperidol, dekstrometorfan.
“Obat-obat itu merupakan obat keras yang dilarang dikelola oleh toko obat,” katanya.
Baca juga: Selama Ramadan, Balai POM Batam Bakal Awasi Penjualan Jajanan Takjil
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang menyerahkan OOT diatas wajib berdasarkan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh apoteker.
Obat Tramadol dan sejenisnya merupakan obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat.
Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri hilang.
Selain itu, tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti: Pusing, Sakit kepala. Mual dan muntah. Sembelit. Kekurangan energi. Berkeringat. Mulut kering. Efek ini bisa terjadi dalam beberapa hari hingga beberapa minggu.
Mustofa mengingatkan agar masyarakat tak sembarangan dalam mengkonsumsi obat. Jika mengkonsumsi obat berdosis tinggi haruslah dengan resep dokter.
Baca juga: Balai POM Batam Temukan Sampel Ikan Hasil Sidak Pasar Diduga Mengandung Formalin
Sementara untuk jenis obat Tramadol dan Eksimer yang dimaksud, kata dia jika masyarakat menemukannya agar dapat melaporkannya langsung ke BPOM Batam.
“Jika ada ditemukan dikalangan masyarakat, warung, kedai dan bahkan apotek yang menjual tidak dengan resep dokter dapat laporkan ke BPOM lewat layanan online di aplikasi BPOM langsung akan kami tindak,” tuturnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Selamat dari Maut Setelah Kapal Tenggelam, 3 Nelayan Karimun Dipulangkan Dari Johor |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Lintas Batas Negara, Indonesia dan Malaysia Gelar Operasi di Selat Malaka |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Enam Pelaku Hipnotis Beraksi di Batam dan Tanjung Uban Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Multiplier Effect Hulu Migas, SKK Migas Dorong Peran Industri Energi untuk Masyarakat Kepri |
![]() |
---|
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.