CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Segini Perbedaannya untuk Kebutuhan Umum dan Khusus

KemenPANRB menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024, berikut rinciannya untuk kebutuhan umum dan khusus.

YouTube Kompas.com
KemenPANRB menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024, berikut rinciannya untuk kebutuhan umum dan khusus. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.

Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Formasi CPNS 2024 Ada 250.407, Menteri PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tunggu Verifikasi

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Nilai ambang batas tersebut ditujukan bagi peserta seleksi CPNS 2024 untuk kebutuhan umum dan khusus putra/putri Kalimantan.

Berdasarkan keputusan tersebut, SKD CPNS 2024 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS 2024 adalah 110 soal.

Berikut rincian jumlah soal tiap tes di SKD CPNS 2024.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Baca juga: Kemenkes RI Buka 23.200 Formasi CPNS 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus 2024

Terdapat ketentuan nilai dari setiap soal yang ada di SKD CPNS 2024.

Pembobotan nilai SKD CPNS 2024 yakni sebagai berikut.

  • Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Materi soal TKP, bobot jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 175
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225

Baca juga: Kemensos RI Buka 40.839 Formasi CPNS 2024, Berikut Rincian dan Jadwal Pendaftaran di SSCASN

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Kebutuhan Khusus

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved