CPNS 2024

Pemprov Kepri Pastikan Penundaan Pengangkatan CPNS Tidak Berdampak Pada Jalannya Pemerintahan

Penundaan Pengangkatan CPNS oleh pemerintah pusat tidak berdampak kepada pelayanan pemerintahan di Pemprov Kepri.

Diskominfo Kepri
HASAN - Kadis Kominfo Kepri, Hasan. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penundaan pengangkatan para CASN 2024 sampai Oktober 2025 menuai polemik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. 

Pertama, adanya kebutuhan untuk menata dan menempatkan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.

Kemudian, tantangan dalam proses pengadaan CASN, termasuk penyelarasan formasi, jabatan dan penempatan. 

Lalu, usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah agar dapat disesuaikan dengan penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara komprehensif.

Terakhir, pemerintah tengah menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta roadmap lima tahunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Baca juga: Nasib Kurang Beruntung Bagi CPNS Kota Batam, Pengangkatan Ditunda Tapi Sudah Resign Kerja Duluan

PESERTA CPNS - Para peserta CPNS memperhatikan instruksi petunjuk Teknis sebelum ujian CAT SKD di UPT BKN Batam beberapa waktu lalu.
PESERTA CPNS - Para peserta CPNS memperhatikan instruksi petunjuk Teknis sebelum ujian CAT SKD di UPT BKN Batam beberapa waktu lalu. (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menyampaikan, keputusan pusat tersebut tidak berpengaruh kepada pelayanan pemerintahan.

“Tentu ini tidak berdampak kepada pelayanan pemerintahan. Termasuk di Pemprov Kepri,” ungkap Hasan kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (10/3/2025).

Hasan menjelaskan, CPNS tersebut belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).  “Oleh karena itu, belum ada penempatan kerja yang sesuai dengan lulus CPNS-nya,” ucap Hasan.

“CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Dalam SPMT tersebut akan tercantum tanggal resmi mulai bertugas,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri itu.  (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved