NATUNA TERKINI

Disdikbud Natuna Kepri Tunggu Juknis Soal Pelaksanaan Aturan Seragam Sekolah 2024

Kadisdikbud Natuna Hendra Kusuma sebut, pihaknya saat ini masih tunggu juknis soal pelaksanaan aturan seragam sekolah 2024. Saat ini masih sama

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih menunggu petunjuk dan pelaksanaan seragam baru sekolah tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.

Hingga saat ini, para pelajar di Natuna, mulai dari sekolah dasar hingga menengah pertama masih mengenakan seragam seperti pada umumnya.

Dalam hal ini, Disdikbud Natuna masih menunggu kebijakan turunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

"Masih menunggu juknisnya. Sampai hari ini belum ada penekanan untuk segera menerapkan," kata Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Karimun Ingatkan Sekolah Tidak Boleh Jualan Seragam

Ia melanjutkan, jika aturan juknisnya sudah keluar, pihaknya akan menyosialisasikan terkait aturan pengadaan seragam baru tersebut.

Dari Dinas Pendidikan Natuna juga akan segera melakukan penyesuaian.

"Tapi untuk saat ini masih menggunakan seragam yang lama, karena belum ada penekanan khusus harus segera menerapkan," terangnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga punya kebijakan untuk meringankan aturan perubahan seragam tersebut.

"Soalnya kalau kita ganti di tahun berjalan proses belajar mengajar saat ini, pasti akan membebankan orang tua wali murid," jelasnya.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat kebijakan terkait seragam sekolah 2024.

Jika melihat dasar pertimbangan keluarnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 itu, bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, serta meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pj Walikota Tanjungpinang Tetap Jalankan Program Seragam Gratis

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA. Yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.

Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 itu memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk mengatur pemakaian pakaian adat di hari hari tertentu.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved