NATUNA TERKINI
Disdikbud Natuna Kepri Tunggu Juknis Soal Pelaksanaan Aturan Seragam Sekolah 2024
Kadisdikbud Natuna Hendra Kusuma sebut, pihaknya saat ini masih tunggu juknis soal pelaksanaan aturan seragam sekolah 2024. Saat ini masih sama
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih menunggu petunjuk dan pelaksanaan seragam baru sekolah tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Hingga saat ini, para pelajar di Natuna, mulai dari sekolah dasar hingga menengah pertama masih mengenakan seragam seperti pada umumnya.
Dalam hal ini, Disdikbud Natuna masih menunggu kebijakan turunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
"Masih menunggu juknisnya. Sampai hari ini belum ada penekanan untuk segera menerapkan," kata Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Karimun Ingatkan Sekolah Tidak Boleh Jualan Seragam
Ia melanjutkan, jika aturan juknisnya sudah keluar, pihaknya akan menyosialisasikan terkait aturan pengadaan seragam baru tersebut.
Dari Dinas Pendidikan Natuna juga akan segera melakukan penyesuaian.
"Tapi untuk saat ini masih menggunakan seragam yang lama, karena belum ada penekanan khusus harus segera menerapkan," terangnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga punya kebijakan untuk meringankan aturan perubahan seragam tersebut.
"Soalnya kalau kita ganti di tahun berjalan proses belajar mengajar saat ini, pasti akan membebankan orang tua wali murid," jelasnya.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat kebijakan terkait seragam sekolah 2024.
Jika melihat dasar pertimbangan keluarnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 itu, bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, serta meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pj Walikota Tanjungpinang Tetap Jalankan Program Seragam Gratis
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA. Yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 itu memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk mengatur pemakaian pakaian adat di hari hari tertentu.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Malam Puncak Meriahkan Pantai Piwang, Generasi Muda Natuna Bangkitkan Sastra Lewat KANSRA 2025 |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Yanto, Pekerja Serabutan di Natuna Ungkap Syukur Putranya Masuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Meski Fokus Bayar Utang, Pemkab Natuna Prioritaskan Kesejahteraan Warga Lewat APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Tangga dan Lantai Panggung Astaka di Sedanau Natuna Ambruk Parah, Camat: Bangunan Sudah Rapuh |
![]() |
---|
Hujan Deras Picu Banjir Genangan di Ranai Natuna, BPBD : Enam Titik Terpantau Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.