KARIMUN TERKINI
Dua Tersangka Narkoba di Karimun Tertunduk, Polisi Musnahkan 2.002 Gram Sabu-sabu
Polres Karimun memusnahkan 2.002 gram sabu-sabu barang bukti ungkap kasus narkoba dari dua tersangka jaringan Internasional.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dua tersangka kasus narkoba di Karimun berinisial Er dan Mfn hanya tertunduk saat polisi memasukkan 2.002 gram sabu-sabu ke dalam air panas.
Polisi sengaja menghadirkan mereka dalam pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba di Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba tersebut.
"Hari ini kami memusnahkan hasil penindakan anggota Satnarkoba Polres Karimun berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.002 gram," ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (21/8/2024).
Polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
Anggota Satresnarkoba Polres Karimun pertama menangkap Er di kawasan Karimun pada 29 Juli 2024.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap tersangka Mfn saat naik kapal penumpang menuju Kuala Tungkal.
"Kami menangkapnya saat kapal di perairan Kundur," beber Kapolres Karimun.
Saat itu, tersangka narkoba hendak menghantarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu tujuan Provinsi Jambi pada 30 Juli 2024.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Tersangka Er yang mengambil langsung narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Sementara Mfn bertugas mengantarkan ke Jambi," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Polres Karimun Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 Miliar.
Kepada polisi, tersangka nekat menyelundupkan barang haram itu karena tergiur upah jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Jambi.
Tidak ada pekerjaan jadi alasannya untuk menjadi kurir narkoba jaringan Internasional.
"Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta Rupiah jika barang sudah sampai Jambi. Ini baru pertama kali," ucap Er. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.