Karimun Terkini

Polres Karimun Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Sedangkan kedua pelaku MFN dan IA diamankan secara bersamaan di perairan Kundur saat hendak menghantarkan barang haram tersebut, pada Selasa 30 Juli 2

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kapolres Karimun AKPB Fadli Agus saat mengintrogasi ketiga pelaku peredaran narkotika jaringan internasional, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Nuntung, dan Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun Iqbal di ruangan Mapoles Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan ketiga pelaku berhasil di ringkus dengan dua lokasi yang berbeda.

Ada tiga orang pelaku berinisial ER, MFN dan IA. Pertama ER diamankan dikawasan Karimun pada Senin, 29 Juli 2024.

Sedangkan kedua pelaku MFN dan IA diamankan secara bersamaan di perairan Kundur saat hendak menghantarkan barang haram tersebut, pada Selasa 30 Juli 2024.

Baca juga: Perjalanan Terhenti di Pintu X-Ray, 3 Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam

"Ketiganya memiliki peran masing-masing. ER ini yang menjemput barang haram dari Malaysia," ujar AKBP Fadli Agus, Rabu (31/7/2024).

Adapun modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuang barang haram itu di tengah laut perairan Karimun.

Kemudian, pelaku MFN dan IA mengambil barang itu dan menunggu di salah satu hotel serta berperan untuk menghantarkan barang haram ke tujuan Provinsi Jambi.

"Dua pelaku ini sedang menaiki kapal penumpang menuju Kuala Tungkal dan kapal kita stop saat berada di perairan Kundur. Keduanya lalu kami diamankan dengan barang bukti narkoba," ujarnya.

Sementara, pengakuan pelaku nekat menyelundupkan barang narkoba tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke Provinsi Jambi.

"Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta jika barang sudah sampai di Jambi," ungkap pelaku ER saat diinterogasi di Mapolres Karimun.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Lingga Temui Warga Desa Sungai Buluh, Apa yang Terjadi?

Alasan tidak ada kerja alias pengangguran yang mendorong ketiganya untuk melakukan aksinya sebagai pengedar narkoba sindikat internasional.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved