Karimun Terkini
Polres Karimun Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Sedangkan kedua pelaku MFN dan IA diamankan secara bersamaan di perairan Kundur saat hendak menghantarkan barang haram tersebut, pada Selasa 30 Juli 2
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Nuntung, dan Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun Iqbal di ruangan Mapoles Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan ketiga pelaku berhasil di ringkus dengan dua lokasi yang berbeda.
Ada tiga orang pelaku berinisial ER, MFN dan IA. Pertama ER diamankan dikawasan Karimun pada Senin, 29 Juli 2024.
Sedangkan kedua pelaku MFN dan IA diamankan secara bersamaan di perairan Kundur saat hendak menghantarkan barang haram tersebut, pada Selasa 30 Juli 2024.
Baca juga: Perjalanan Terhenti di Pintu X-Ray, 3 Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam
"Ketiganya memiliki peran masing-masing. ER ini yang menjemput barang haram dari Malaysia," ujar AKBP Fadli Agus, Rabu (31/7/2024).
Adapun modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuang barang haram itu di tengah laut perairan Karimun.
Kemudian, pelaku MFN dan IA mengambil barang itu dan menunggu di salah satu hotel serta berperan untuk menghantarkan barang haram ke tujuan Provinsi Jambi.
"Dua pelaku ini sedang menaiki kapal penumpang menuju Kuala Tungkal dan kapal kita stop saat berada di perairan Kundur. Keduanya lalu kami diamankan dengan barang bukti narkoba," ujarnya.
Sementara, pengakuan pelaku nekat menyelundupkan barang narkoba tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke Provinsi Jambi.
"Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta jika barang sudah sampai di Jambi," ungkap pelaku ER saat diinterogasi di Mapolres Karimun.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Lingga Temui Warga Desa Sungai Buluh, Apa yang Terjadi?
Alasan tidak ada kerja alias pengangguran yang mendorong ketiganya untuk melakukan aksinya sebagai pengedar narkoba sindikat internasional.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.