CPNS 2024

CPNS 2024 di IKN, Ada 600 Formasi yang Bisa Disasar Bagi Pelamar

Simak informasi tentang formasi CPNS 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) dimana diperkirakan bakal ada 600 formasi yang bisa disasar bagi calon pelamar.

YouTube Kompas Tv
Simak informasi tentang formasi CPNS 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) dimana diperkirakan bakal ada 600 formasi yang bisa disasar bagi calon pelamar. 

Lulusan Terbaik (Cumlaude)

  • Lulusan S-1 atau S-2 dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul, dengan program studi yang juga terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri.
  • Lulusan S-1 atau S-2 dari perguruan tinggi luar negeri harus memiliki penyetaraan ijazah dan keterangan predikat kelulusan setara cumlaude dari kementerian terkait.
  • Menguasai bahasa Inggris dengan skor TOEFL minimal 500 (atau setara).

Baca juga: Formasi CPNS 2024 Pemkot Tanjungpinang, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Penyandang Disabilitas

  • Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah.
  • IPK minimal 2,5 untuk lulusan D-III, dan 2,75 untuk lulusan D-IV dan S-1.
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas tentang jenis dan derajat disabilitas.
  • Menyertakan link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar, yang diunggah di platform seperti YouTube atau Google Drive.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2024 Sepi Peminat, Peluang Besar Untuk Diterima

Putra/Putri Kalimantan

  • Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah.
  • IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,0 untuk lulusan D-IV dan S-1, dan 3,25 untuk lulusan S-2.
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 untuk lulusan SMA/sederajat.
  • Harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kalimantan.

.

(Tribunbatam.id/Fahmi Ghifari)

* baca berita Tribun Batam lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved