PILKADA LINGGA 2024

Ketua KPU Sebut Pilkada Lingga 2024 Mengacu Putusan MK Berpotensi 6 Bakal Paslon

Ketua KPU Lingga, Adhi Aulia memprediksi Pilkada 2024 berpotensi 6 bakal paslon jika mengacu putusan MK soal aturan main daftar Pilkada.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PILKADA LINGGA 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga saat sosialisasi tahapan Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia memprediksi setidaknya 6 bakal paslon berpotensi maju di Pilbup Lingga 2024 mengacu putusan MK terbaru. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Ardhi Aulia memprediksi 6 bakal pasangan calon di Pilkada Lingga 2024.

Analisa ini ia sampaikan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK yang sempat menuai polemik hingga DPR RI bersikap mengatur mengenai aturan main bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Sesuai putusan MK itu, saat ini untuk ambang batas partai politik ditetapkan 10 persen dari suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.

Sedangan untuk usia ditetapkan minimal 25 Tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Jika mengacu pada Pileg di Kabupaten Lingga saat ini berpotensi enam pasangan calon bisa bertarung Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di Pilkada Lingga,” bebernya, Sabtu (24/8).

Ia menegaskan jika regulasi persyaratan pencalonan kepala daerah berdasarkan Surat Dinas KPU No 2692/PL.02.2/SD/05/2024 mengacu pada putusan MK

Dalam sosialisasi syarat pasangan calon di Pilkada 2024, hal ini menurutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lingga, Septiadi Syarza menerangkan, untuk parpol yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati diharapkan dapat menyiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Adi ini mengakui bahwa hingga saat ini, KPU Lingga belum menerima Peraturan KPU terbaru terkait pencalonan kepala daerah dari KPU RI itu.

Saat ini, KPU RI bersama tim hukum masih membahas rancangan PKPU tersebut dengan DPR RI.

Baca juga: Novrizal Ikut Pilkada Lingga 2024, Pamit dari Kadis PUTR dan ASN

“KPU bersama tim kuasa hukum telah mengagendakan pertemuan pada tanggal 26 Agustus 2024, mendatang,” tambahnya. 

RSBP Batam Lokasi Tes Kesehatan?

Di sisi lain, KPU Lingga terus mempersiapkan tahapan Pilkada Lingga 2024 menjelang dibukanya tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pada tahapan Pilbup Lingga 2024 ini, KPU akan memeriksa berkas administrasi termasuk pengecekan kesehatan bagi bakal pasangan calon.
 
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan seluruh lembaga yang memiliki kepentingan dalam proses pencalonan.

"Seperti rumah sakit tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Dan kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan," kata Ardhi.

Baca juga: DPP Golkar Usung Nizar dan Novrizal Maju Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lingga 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved