PILKADA LINGGA 2024
Ketua KPU Sebut Pilkada Lingga 2024 Mengacu Putusan MK Berpotensi 6 Bakal Paslon
Ketua KPU Lingga, Adhi Aulia memprediksi Pilkada 2024 berpotensi 6 bakal paslon jika mengacu putusan MK soal aturan main daftar Pilkada.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Ardhi Aulia memprediksi 6 bakal pasangan calon di Pilkada Lingga 2024.
Analisa ini ia sampaikan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK yang sempat menuai polemik hingga DPR RI bersikap mengatur mengenai aturan main bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Sesuai putusan MK itu, saat ini untuk ambang batas partai politik ditetapkan 10 persen dari suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Sedangan untuk usia ditetapkan minimal 25 Tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Jika mengacu pada Pileg di Kabupaten Lingga saat ini berpotensi enam pasangan calon bisa bertarung Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di Pilkada Lingga,” bebernya, Sabtu (24/8).
Ia menegaskan jika regulasi persyaratan pencalonan kepala daerah berdasarkan Surat Dinas KPU No 2692/PL.02.2/SD/05/2024 mengacu pada putusan MK.
Dalam sosialisasi syarat pasangan calon di Pilkada 2024, hal ini menurutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lingga, Septiadi Syarza menerangkan, untuk parpol yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati diharapkan dapat menyiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Adi ini mengakui bahwa hingga saat ini, KPU Lingga belum menerima Peraturan KPU terbaru terkait pencalonan kepala daerah dari KPU RI itu.
Saat ini, KPU RI bersama tim hukum masih membahas rancangan PKPU tersebut dengan DPR RI.
Baca juga: Novrizal Ikut Pilkada Lingga 2024, Pamit dari Kadis PUTR dan ASN
“KPU bersama tim kuasa hukum telah mengagendakan pertemuan pada tanggal 26 Agustus 2024, mendatang,” tambahnya.
RSBP Batam Lokasi Tes Kesehatan?
Di sisi lain, KPU Lingga terus mempersiapkan tahapan Pilkada Lingga 2024 menjelang dibukanya tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada tahapan Pilbup Lingga 2024 ini, KPU akan memeriksa berkas administrasi termasuk pengecekan kesehatan bagi bakal pasangan calon.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan seluruh lembaga yang memiliki kepentingan dalam proses pencalonan.
"Seperti rumah sakit tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Dan kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan," kata Ardhi.
Baca juga: DPP Golkar Usung Nizar dan Novrizal Maju Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lingga 2024
KPU Lingga Akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Malam Ini Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Lingga 2024, Sisa Dana Kampanye Nizar-Novrizal Rp111,4 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Tanggapi Santai Gugatan Paslon Awe-Ishak Soal Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Ketua Pemenangan Paslon Awe-Ishak Jelaskan Alasan Gugatan Pilkada Lingga 2024 ke MK |
![]() |
---|
Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilkada Lingga 2024 ke MK, KPU Lingga Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.