Selasa, 21 April 2026

PILKADA BATAM 2024

Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Batam Mulai 27 Agustus 2024, KPU Ungkap Syarat Utama

KPU Batam mengungkap syarat utama bagi parpol untuk mendaftarkan bakal pasangan calon di Pilkada 2024 sesuai putusan MK.

TribunBatam.id/Aminuddin
PILKADA BATAM 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi (kir) dalam diskusi sosialisasi pendidikan pendidikan pemilih belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Batam tinggal hitungan jam.

Sesuai tahapan, pendaftaran Pilkada Batam 2024 bakal dibuka mulai Selasa hingga Kamis, atau 27-29 Agustus 2024.

Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus, waktu diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Jadwal pendaftaran diatur secara rinci dengan mempertimbangkan jam kerja normal dan memberikan kesempatan tambahan di hari terakhir. 

Ketua KPU Batam, Mawardi mengungkap aturan main bagi parpol yang mengajukan pasangan calon di Pilkada 2024 ini.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon ditetapkan sebesar 46.327 suara. 

Angka ini menjadi tolok ukur penting bagi partai dalam mengusung kandidatnya.

"Setiap pasangan calon harus memenuhi syarat administratif yang ketat, termasuk kewarganegaraan tunggal Indonesia," tegas Mawardi, Minggu (25/8).

Ia menambahkan pendaftaran harus dilakukan secara langsung di Kantor KPU Kota Batam untuk memastikan transparansi proses.

"Kami telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para calon pemimpin Kota Batam lima tahun ke depan," ujarnya, Minggu (25/8).

Putusan MK 

Putusan MK soal aturan main Pilkada 2024 sebelumnya membuka ruang bagi parpol tanpa kursi di DPRD ikut Pilkada 2024. 

Baca juga: PDI Perjuangan Umumkan Calon Pilkada, Termasuk Calon Lawan Amsakar di Pilkada Batam ?

Putusan MK soal Pilkada 2024 ini sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

DPR RI awalnya mencoba menganulir putusan MK ini, hingga akhirnya mereka tunduk pada putusan MK yang final serta mengikat.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved