Link dan Persyaratan CPNS Kemenpora 2024, Tersedia 53 Formasi untuk Lulusan S1/Sederajat dan D-III

Simak lowongan serta formasi CPNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2024.

Editor: Khistian Tauqid
YouTube Kompas.com
Seleksi CPNS dan PPPK akan segera di buka Maret 2024, simak alur pendaftrannya, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah lowongan serta formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, Kemenpora menyediakan 53 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Namun, Kemenpora membagi formasi dalam beberapa kategori pendaftar CPNS 2024 yaitu untuk lulusan S1/Sederajat dan D-III.

Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Pemkot Tanjungpinang Baru 1 Orang, Cek 15 Formasi yang Dibuka

Khusus untuk lulusan S1/Sederajat, Kemenpora menyediakan 33 formasi dan D-III sebanyak 20 formasi.

Selain itu, pendaftar CPNS Kemenpora 2024 juga hars melengkapi beberapa persyaratan wajib.

Sedangkan untuk pendaftaran CPNS Kemenpora 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Kuota Lowongan CPNS Kemenpora

Jumlah alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) formasi, dengan perincian sebagai berikut:

a. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/Sederajat sebanyak 33 (tiga puluh tiga) formasi.

b. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 20 (dua puluh) formasi.

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenpora 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved