Batam Terkini
OJK Makin Sangar Berantas Judi Online, 6.000 Rekening Judi Online Diblokir
Ketegasan tersebut ditunjukkan dengan memblokir 6.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal judol. Tindakan tersebut merupakan hasil ke
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tak mau main-main dalam memberantas praktik judi online yang merugikan ekonomi dan pendapatan masyarakat.
Ketegasan tersebut ditunjukkan dengan memblokir 6.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal judol. Tindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara OJK, perbankan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam upaya memerangi kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.
Kepala OJK Kepulauan Riau, Sinar Danandyaja, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas judol yang Meresahkan.
"Kami tidak hanya menutup rekening yang digunakan secara langsung, tetapi juga memblokir akun-akun yang terafiliasi dengan aktivitas judi online," ujarnya, Minggu (1/9/2024)
Danandyaja menjelaskan indakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk memutus rantai keuangan yang mendukung operasi judi online. "Kami menyadari bahwa judi online bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Pinjol dan Judi Online Marak, Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Kepri Bicara Penindakannya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dampak negatif judi online yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi. "Judi online dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan bahkan mendorong orang ke jurang keputusasaan," katanya.
"Kami telah menyaksikan kasus-kasus di mana pemain judi online nekad mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang akibat kalah berjudi," ungkapnya, menekankan urgensi pemberantasan praktik ini.
Danandyaja juga memperingatkan masyarakat tentang modus operandi baru judi online yang sering menyamar sebagai game online biasa. "Banyak orang tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang berjudi karena tampilannya yang mirip dengan game hiburan," jelasnya.
Baca juga: Oknum Honorer Natuna Gelapkan Motor Rental, Pakai Uang Panas Buat Judi Online
Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online, OJK telah meluncurkan layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 157. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan judi online," ajak Danandyaja. (AMINUDDIN/TRIBUBATAM.id)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.