ANAMBAS TERKINI

Benang Kusut Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut hingga Ironi Nelayan di Anambas

DKP Kepri Cabang Anambas ungkap persoalan pengelolaan hingga pengawasan wilayah konservasi laut di Anambas yang terjadi hari ini

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Potret kapal-kapal nelayan Anambas yang bersandar di pinggir laut, Selasa (3/9/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri cabang Anambas menilai masih adanya permasalahan dan kelindan pada pengelolaan, perizinan dan pengawasan wilayah konservasi perairan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Meski komitmen bersama pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang lestari terus digalakkan, namun sisi pengelolaan, perizinan dan pengawasan masih belum berjalan optimal.

Sebagai informasi, ada sekitar 1,2 juta hektare wilayah konservasi di Anambas yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Kepala DKP Cabang Anambas, Amriansyah Amir kepada Tribun Batam mengatakan, dalam pengoptimalan wilayah konservasi, sejumlah instansi terkait melalui kewenangannya masing-masing kerap kali bertolak belakang atau tidak sinkron.

Baca juga: Pemprov Kepri Rekomendasi Kawasan Konservasi

Terutama dalam hal kewenangan. Semisal DKP di wilayah 0 - 12 mil dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) di wilayah naungan kawasan konservasinya.

"Walaupun secara kewenangannya 0-12 mil itu ada di DKP Provinsi, tapi pada kenyataannya harus berbagi untuk kawasan yang termasuk wilayah konservasi. Juga termasuk urusan yang diatur belakang seperti perizinan PKKPRL. Jadi sebenarnya ada juga yang belum terlalu sinkron, baik itu di perizinan terutama di pengawasan juga," ujarnya saat ditemui di Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (3/9/2024).

Amriansyah menyinggung, persoalan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan maupun bagan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah konservasi juga masih belum berjalan optimal.

Walaupun LKKPN telah menetapkan daftar sejumlah kapal nelayan yang berizin di wilayah konservasi, namun masih ditemui nelayan-nelayan nakal yang tak berizin, memanfaatkan hasil tangkap di wilayah itu.

Bahkan, aksi penangkapan yang dilakukan menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti kompresor maupun potasium.

"Kadang-kadang terjadi konflik nelayan di wilayah mereka dan harusnya itu mereka yang ambilalih, bukan kami dari DKP Cabang Anambas. Mereka kan mestinya lakukan juga pendataan daftar tanda kapal perikanan yang beropaerasi di wilayah konservasi itu," katanya.

"Karena dalam satu wilayah konservasi, pastinya mereka sudah menghitung potensi dan penggunaan potensi itu di angka berapa, baik jumlah kapal nelayan maupun mesinnya berapa GT," ungkapnya.

Baca juga: DKP Lingga Petakan 16 Wilayah Kawasan Konservasi Laut, Kadis: Semoga Bisa Ditetapkan

Ia melanjutkan, dalam kewenangan bersama ini, membuat kesulitan bagi pihaknya dalam memberikan izin pengoperasian kapal-kapal di wilayah 0 - 12 mil yang masuk dalam kawasan konservasi.

"Ibaratnya nih mereka punya tanah ukuran sekian, potensi penggunanya cuma seberapa. Tapi ketika masuk lagi yang tidak tercatat oleh mereka, ini kan jadinya mengacaukan, terutama contohnya di bagan nelayan. Bagan itu kalau dari kajian mereka hanya 196 bagan yang boleh beroperasi di kawasan konservasi 1,2 juta hektar. Nah kalau ini tidak diawasi dan tidak dipandu secara perizinannya, akhirnya kan sampai 500 lebih. Tentu ini kan menimbulkan konflik," terangnya.

Di sisi lain, Amriansyah menjabarkan total 1,2 juta hektar wilayah konservasi tersebar hampir 90 persen di wilayah Anambas.

Dalam hal potensinya, pengelolaan yang baik di wilayah konservasi ini dapat meningkatkan sumber pendapatan bagi negara, terutama dari sisi pariwisatanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved