ANAMBAS TERKINI
Benang Kusut Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut hingga Ironi Nelayan di Anambas
DKP Kepri Cabang Anambas ungkap persoalan pengelolaan hingga pengawasan wilayah konservasi laut di Anambas yang terjadi hari ini
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri cabang Anambas menilai masih adanya permasalahan dan kelindan pada pengelolaan, perizinan dan pengawasan wilayah konservasi perairan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Meski komitmen bersama pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang lestari terus digalakkan, namun sisi pengelolaan, perizinan dan pengawasan masih belum berjalan optimal.
Sebagai informasi, ada sekitar 1,2 juta hektare wilayah konservasi di Anambas yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Kepala DKP Cabang Anambas, Amriansyah Amir kepada Tribun Batam mengatakan, dalam pengoptimalan wilayah konservasi, sejumlah instansi terkait melalui kewenangannya masing-masing kerap kali bertolak belakang atau tidak sinkron.
Baca juga: Pemprov Kepri Rekomendasi Kawasan Konservasi
Terutama dalam hal kewenangan. Semisal DKP di wilayah 0 - 12 mil dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) di wilayah naungan kawasan konservasinya.
"Walaupun secara kewenangannya 0-12 mil itu ada di DKP Provinsi, tapi pada kenyataannya harus berbagi untuk kawasan yang termasuk wilayah konservasi. Juga termasuk urusan yang diatur belakang seperti perizinan PKKPRL. Jadi sebenarnya ada juga yang belum terlalu sinkron, baik itu di perizinan terutama di pengawasan juga," ujarnya saat ditemui di Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (3/9/2024).
Amriansyah menyinggung, persoalan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan maupun bagan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah konservasi juga masih belum berjalan optimal.
Walaupun LKKPN telah menetapkan daftar sejumlah kapal nelayan yang berizin di wilayah konservasi, namun masih ditemui nelayan-nelayan nakal yang tak berizin, memanfaatkan hasil tangkap di wilayah itu.
Bahkan, aksi penangkapan yang dilakukan menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti kompresor maupun potasium.
"Kadang-kadang terjadi konflik nelayan di wilayah mereka dan harusnya itu mereka yang ambilalih, bukan kami dari DKP Cabang Anambas. Mereka kan mestinya lakukan juga pendataan daftar tanda kapal perikanan yang beropaerasi di wilayah konservasi itu," katanya.
"Karena dalam satu wilayah konservasi, pastinya mereka sudah menghitung potensi dan penggunaan potensi itu di angka berapa, baik jumlah kapal nelayan maupun mesinnya berapa GT," ungkapnya.
Baca juga: DKP Lingga Petakan 16 Wilayah Kawasan Konservasi Laut, Kadis: Semoga Bisa Ditetapkan
Ia melanjutkan, dalam kewenangan bersama ini, membuat kesulitan bagi pihaknya dalam memberikan izin pengoperasian kapal-kapal di wilayah 0 - 12 mil yang masuk dalam kawasan konservasi.
"Ibaratnya nih mereka punya tanah ukuran sekian, potensi penggunanya cuma seberapa. Tapi ketika masuk lagi yang tidak tercatat oleh mereka, ini kan jadinya mengacaukan, terutama contohnya di bagan nelayan. Bagan itu kalau dari kajian mereka hanya 196 bagan yang boleh beroperasi di kawasan konservasi 1,2 juta hektar. Nah kalau ini tidak diawasi dan tidak dipandu secara perizinannya, akhirnya kan sampai 500 lebih. Tentu ini kan menimbulkan konflik," terangnya.
Di sisi lain, Amriansyah menjabarkan total 1,2 juta hektar wilayah konservasi tersebar hampir 90 persen di wilayah Anambas.
Dalam hal potensinya, pengelolaan yang baik di wilayah konservasi ini dapat meningkatkan sumber pendapatan bagi negara, terutama dari sisi pariwisatanya.
"Hanya saja kan penarikannya ke negara lalu diturunkan ke daerah. Ya kadang-kadang juga untuk daerah kita misalnya, kan belum pasti juga, bisa jadi disalurkan ke daerah lain. Ini yang mirisnya, daerah kita yang penghasil tapi pusat membagikannya secara random," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Anambas Dedi Syahputra menuturkan, adanya sisi manfaat nelayan terhadap adanya wilayah konservasi perairan.
Ia mengklaim, pihaknya mendapat keuntungan dari segi penangkapan ikan di wilayah konservasi perairan dengan bobot kapal di bawah 10 GT.
"Dalam regulasinya, kapal di atas 10 GT itu tidak boleh beroperasi di wilayah konservasi. Nah ada lagi walaupun wilayah konservasi itu melewati 12 mil. Itu juga kapal-kapal izin pusat yang melakukan penangkapan terhadap kapal ikan di atas 12 mil itu juga tidak boleh. Jadi kalau sisi keuntungannya ada karena mayoritas kan kapal nelayan kita di Anambas ini 5 GT atau di bawah 10 GT," sebutnya.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kepri Dorong Dibentuknya Pergub Kawasan Konservasi Kelautan
Di sisi lain, menurut Dedi, untuk pengoptimalan sektor kelautan dan perikanan di wilayah Anambas, masih belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah.
Padahal, dengan letak geografis Anambas yang dominan perairan, menjadi sektor penunjang ataupun penyanggah ekonomi Anambas.
Dari sektor kelautan dan perikanan ini, sedikitnya puluhan hingga miliaran dana masuk dan berputar di wilayah Anambas.
"Pemerintah daerah itu belum hadir membantu nelayan baik dari sektor tangkap, sektor pengelolaan sampai sektor pemasaran," katanya.
Ia memberi contoh, hari ini bantuan nelayan di Anambas banyak bersumber dari DAK pusat.
"Kami pun sering bertanya, APBD Anambas untuk sektor perikanan bantuan program nelayan mana? Itu makanya kami bilang tadi di sektor perikanan itu tidak dikelola dengan baik, tidak adanya program strategis Dinas Perikanan kepada nelayan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.