Batam Terkini

Kasus Alokasi Lahan Hutan Lindung, Polisi Sebut Belum Ada yang Jadi Tersangka

Terkait rencana penetapan tersangka, Giadi belum dapat menjelaskan secara detail. Saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Barelang unit Tipidter tengah

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengungkap rencana pemeriksaan Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam sebagai saksi hari ini, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangan kasus alokasi lahan hutan lindung masih terus mengulir di Polresta Barelang. Sebanyak 11 saksi pegawai BP Batam, termasuk Direktur Lahan BP Batam telah selesai diperiksa.

Usai 11 saksi diperiksa, santer informasi Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengalokasian lahan hutan lindung.

Namun informasi penetapan tersangka dibantah Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi. Kata dia, beluk ada penetapan tersangka. Saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dokumen. 

“Sementara kami dalam proses penyidikan dan penelitian dokumen,” ujar Kasat Giadi, Selasa (3/9).

AKP Giadi Nugraha mengatakan pemeriksaan saksi saat ini sudah dianggap cukup dan proses penyidikan perkara masih berjalan.

"Untuk saat ini sementara cukup tidak ada yang diperiksa lagi, kami dalam proses penelitian dokumen," ujarnya.

Baca juga: Jabatan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Akan Berakhir, Ini Harapan Para Pengusaha

Terkait rencana penetapan tersangka, Giadi belum dapat menjelaskan secara detail. Saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Barelang unit Tipidter tengah melanjutkan proses sesuai dengan perkembangan kasus dan hasil pemeriksaan yang ada. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan di ruang Arsip lahan kantor BP Batam pada, Rabu (21/8/2024).

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pengalokasian lahan hutan lindung PT Karlina Cahaya Loka di Tiban Sekupang.

Baca juga: Sinergi Baru, BP Batam Gelar Pisah Sambut Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan

Berlangsung lebih kurang 3 jam, para petugas kepolisian membawa satu box kontainer plastik bertutup biru dari dalam kantor keluar ruangan.

Petugas kepolisian mengangkat arsip berkas yang telah dimasukkan ke box untuk dibawa ke mako Polresta Barelang untuk penyidikan. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved