Jumat, 8 Mei 2026

Perpres Bebas Visa Kunjungan Keluar, Perjuangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Berhasil

Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau Menparekraf RI, Sandiaga Uno mengenakan baju batik ukiran gonggong khas Kota Tanjungpinang dan tanjak saat hadiri Workshop KaTa Kreatif, Minggu (4/8). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Usaha serta kerja keras Gubernur Kepri Ansar Ahmad didukung oleh stakeholder pariwisata di Kepri memperjuangan relaksasi kebijakan  visa di Provinsi Kepri mulai menampakkan hasil.

Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan.

PP ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisman. Berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut. 

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun mengatakan sangat menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan tersebut.

Ansar Ahmad berharap, aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata termasuk dalam menggairahkan iklim investasi di Kepri.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga S. Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini, dan tentu juga kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan  dan pihak yang terlibat lainnya.

Meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih tunggu dari Imigrasi,” ungkap Ansar, Selasa (3/9) di Kabupaten Karimun. 

Baca juga: Alasan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bangun Balai Latihan Kerja di Kabupaten Karimun

Tidak itu saja, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara  Singapura yang terdapat dalam poin ke-2 Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapore  juga diberikan bebas visa. 

Ada memang beberapa hal baru dalam Perpres yang baru saja diterbitkan tersebut, yakni  pertama, adanya penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan yaitu Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Kedua,  selain bebas bisa untuk 13 negara, perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapore. 

Terhadap poin dua, kita berharap termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapore dengan total populasi hampir 1,7 sd 2 juta orang dari total 6 juta orang penduduk Singapore saat ini.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapore bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif, tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman tapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” jelas Ansar Ahmad.

Perpres ini semoga akan di ikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sdh di setujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. 

Tarif PNBP nya belum tersedia, sehingga insentif regulasi ini belum bisa di implementasikan utk Kepri. Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP utk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved