Sabtu, 9 Mei 2026

Perpres Bebas Visa Kunjungan Keluar, Perjuangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Berhasil

Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau Menparekraf RI, Sandiaga Uno mengenakan baju batik ukiran gonggong khas Kota Tanjungpinang dan tanjak saat hadiri Workshop KaTa Kreatif, Minggu (4/8). 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menyebutkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan menetapkan 13 Negara bebas visa kunjungan ( Resiprokal ) ke Indonesia tersebut,  ada penambahan tiga negara, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, walaupun bukan negara potensial market untuk Kepri.

“Namun yang mengembirakan kita pada Perpres baru ini  adalah, tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapore,”ungkapnya, Selasa (3/9) di Batam.

 “Nah, kalau expatriat pemegang Permanen Residence ( penduduk ) Singapore benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri. Jadi Kepri tidak hanya dapat  13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para  expatriat di Singapore atau penduduk Singapore ( Pemegang PR). Kita tunggu aturan pelaksanaan  atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang  disusun Imigrasi,” terangnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved