Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menyebutkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan menetapkan 13 Negara bebas visa kunjungan ( Resiprokal ) ke Indonesia tersebut, ada penambahan tiga negara, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, walaupun bukan negara potensial market untuk Kepri.
“Namun yang mengembirakan kita pada Perpres baru ini adalah, tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapore,”ungkapnya, Selasa (3/9) di Batam.
“Nah, kalau expatriat pemegang Permanen Residence ( penduduk ) Singapore benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri. Jadi Kepri tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para expatriat di Singapore atau penduduk Singapore ( Pemegang PR). Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” terangnya. (*)